Sat Reskrim Polres Subulussalam Gelar Press Release Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Kampong

Barsela24news.com


Subulussalam - Press Release Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada pengelolaan dana BUMK (Badan Usaha Milik Kampong) maju bersama Kampong Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 yang di gelar di Aula Mapolres Subulussalam. Jumat, 18 Januari 2023.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan dalam kesempatannya menyampaikan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2001 terkait pidana pemberantasan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam.

"Dari hasil penyelidikan kita merangkum adanya kerugian negara ditemukan benar ada potensi tersebut dinyatakan oleh Inspektorat sebesar Rp. 108.832 657,- (seratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah). Menindak lanjuti hal tersebut, kita melakukan langkah-langkah sesuai dengan nota kesepahaman antara Polri dan kejaksaan yang di mana proses pencegahan terhadap penyelewengan penggunaan anggaran ini masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi," terang Kapolres.

"Dalam upaya pembaruan hukum pidana sendiri yaitu mengutamakan pengembalian kerugian daripada tindakan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat. Oleh karena itu ini adalah alat bukti uang sebesar Rp. 108.832.657, uang hasil berjalannya waktu penyelidikan kemudian terdapat sebuah itikad baik dari terduga pelaku untuk mengembalikan kerugian negara tersebut" sambungnya.

"Dari keseluruhan Rp. 152.320.657, namun ada anggaran-anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan dan kita temukan sebesar 108.832.657 ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga ini merupakan awalnya adalah potensi kerugian negara yang kemudian saat ini dikembalikan. Selanjutnya proses pengembaliannya ini merupakan potensi kerugian negara dan mendapat hasil audit dari inspektorat kita dapatkan bahwa yang bersangkutan juga memiliki Itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut" pungkas AKBP Yhogi.

Penyelidikan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kegiatan Press Release tersebut dilakukan dalam hal keterbukaan Publik dan transparansi berkeadilan, Polri dalam menegakkan hukum secara tegas dan humanis serta untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih sadar hukum. (**)
Tags