SUBULUSSALAM - Terkait pemanggilan Pimpinan Redaksi (Pimred) media BIMC yang di panggil pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh, diduga menyebarkan berita Hoaks, mendapat tanggapan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Kota Subulussalam.
IWO PD Kota Subulusaalam ini pun menyarankan agar pemanggilan Pimred media BIMC itu, di proses berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kita ada Undang-Undang Pers, dan jelas kita bekerja dan mengedepankan kan Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," sampai Ketua IWO Subulussalam, Satria Tumangger SH, melalui Sekretaris nya Juliadi, Senin, (21/0823).
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) media online BIMC Media, Fitriadi Lanta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax yang dilaporkan PT Mifa Bersaudara.
Undangan surat panggilan untuk dimintai keterangan itu pun, tertera dalam surat nomor B/1227/VIII/RES.2.5./2023/ yang akan dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023, nanti.
Fitriadi Lanta mengatakan, dirinya tidak bisa berhadir untuk memenuhi panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit. Namun, ia akan mengirimkan surat keterangan kesehatan melalui kuasa hukumnya.
Di akuinya, dirinya sebenarnya ingin sekali memenuhi panggilan itu, dikarenakan kesehatannya kurang memungkinkan untuk berhadir, saat ini dia hanya bisa mengirimkan surat keterangan sehat saja.
Di jelaskannya, BIMC Media telah menerima surat panggilan itu sebanyak Dua kali. Namun, untuk panggilan yang pertama pihaknya menolak hadir karena dalam surat tersebut yang dipanggil merupakan wartawan lapangan yang menulis berita tersebut.
"Ini pemanggilan yang ke dua, sebelumnya gak jadi pergi kami karena yang dipanggil wartawan, karena kalau berita sudah tayang mana ada tanggung jawab wartawan," jelasnya.
Terkait laporan penyebaran berita hoax itu pihak BIMC Media telah melakukan cek and richek ke lapangan. Seperti yang ditulis tersebut merupakan fakta yang ada, hanya saja BIMC Media menayangkan berita dengan judul "Hilangnya Sumber Air Warga Gampong Paya Baro Blokir Aktivitas Pertambngan" tanpa ada konfirmasi ke PT Mifa Bersaudara
"Karena kita memberitahukan itu fakta, wartawan abang sudah abang cek, dia memang punya rekaman, dia ada video juga, cuma kelemahan dia gak ada konfirmasi ke PT Mifa, padahal bisa aja pakai hak jawab,"ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Fitriadi, ia mengaku heran mengapa PT Mifa Bersaudara hanya melaporkan media BIMC Media ke Polda Aceh, sementara pada saat itu, ada beberapa media lain yang turun kelapangan dan membuat berita yang sama.
“Namun yang anehnya, yang memberitakan hal yang sama waktu hari itu ada beberapa media lain tapi kenapa harus BIMC media yang dilaporkan Mifa, ini yang jadi heran juga," katanya
Diketahui bersama, bahwa produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan melalui proses hukum di kepolisian. Karena sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya rasa ini sebagai bentuk mencederai UUD Pers, seharusnya kasus seperti ini dilaporkan ke dewan pers, kalau memang sudah dilepaskan oleh dewan pers baru ditangani polisi, tapi gak tau lah ada apa ini," imbuhnya.
Kendati, IWO Subulussalam menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dengan Undang-Undang Pers.
"Sebaiknya persoalan ini di selesaikan dengan cara Undang-Undang Pers saja," pungkas Sekjen IWO.
Ini sangat penuh dengan tanda tanya, lanjut Sekjen IWO Subulussalam, seperti informasi yang kita terima pada saat kejadian itu tidak hanya wartawan dari BIMC Media yang turun.
"Menurut informasi tidak hanya BIMC Media yang turun, ada beberapa rekan Media lainnya. Terkesan aneh, wartawan BIMC Midia saja yang di laporkan, ini tidak elok sekali," ringkasan.