Sumbawa Barat, NTB - Tim Opsnal sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu pada minggu (20/8/23).
"Penangkapan terduga pelaku berinisial IN ,45 tahun, disebuah rumah yang beralamat Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat." Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos
Eddy menjelaskan, tim opsnal sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah beralamat di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya,atas informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Muh. Fathoni, SH, berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut," jelasnya
Lanjut Eddy, sekitar pukul 20.00 wita anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah Sdr. INDRA dan ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu, 2 (dua) poket plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah hp android merek Oppo.
"Selanjutnya selesai melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku inisial IN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Makopolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tuturnya (Humasresksb)