Jakarta, - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti ke-9 di tahun 2023, pada Rabu, 20 September 2023. Berlokasi di lapangan parkir kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, sejumlah 6.377,57 gram barang bukti narkotika berupa sabu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator setelah disisihkan sebanyak 7 gram guna kepentingan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh BNN pada awal September lalu di Kalimantan. Dari pengungkapan tersebut seorang tersangka berinisial IK diamankan petugas. Penangkapan IK berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Selor, Kalimantan Utara yang akan dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan tersebut petugas kemudian mengamankan sebuah mobil di Jalan Ahmad Yani, Labanan Jaya, Kec. Teluk Bayur, Kab.Berau, Kalimantan Timur.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 6 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang pada bagian bawah bak mobil yang telah dimodifiaksi. Setelah diperiksa bungkusan tersebut diketahui berisi sabu dengan berat total 6.384,57 gram. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial IK yang merupakan pengendara mobil dan seorang berinisial S yang sedang bersama dengannya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 12.769 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Tim/humasbnnri)