Langsa - Setelah mendapatkan keterangan dari salah satu warga gayo terkait pemberitaan mubes Musga Kota Langsa, bahwa ada salah satu media online yang memuat berita hasil Mubes Musara Gayo kota Langsa Tertanggal 25 September 2022. Tidak sesuai fakta yang sebenarnya alias asal menulis dan tidak mengkomfirmasi langsung terhadap para kandidat.
Hal tersebut di sampaikan Chaidir Salah Satu calon kandidat kepada awak media dalam rilisnya sabtu, (09/09/2023). Untuk itu dirinya menyatakan sikap protes atas pembertian tersebut, dan meminta agar media halaman7.com meralat isi berita tersebut.
https://halaman7.com/2022/09/baharuddin-kembali-pimpin-musara-gayo-langsa/
Isi berita tersebut, sambungnya, jelas sangat merugikan, dimana pada berita yang diberi judul "Baharuddin kembali pimpin Musara Gayo Langsa", terdapat kalimat, Setelah pengumpulan kertas munculah nama-nama yang akan memimpin Musga kota Langsa periode 2022-2025 mendatang. Masing -masing Sukri MS, Baharuddin, Ir Kasat, Chaidir, Zul fikar dan Alkindi.
"Namun setelah dipertanyakan satu persatu kesediaan untuk dicalonkan. Hanya Baharuddin yang bersedia memimpin Musga kota Langsa," ujarnya.
"Yang menjadi pertanyaan, kapan presidium menanyakan satu persatu kepada seluruh bakal calon, sementara saya salah satu calon kandidat mengikuti acara tersebut sampai selesai dilaksanakan. Tidak ada satu pertanyaanpun disampaikan kepada saya. Dan salah satu anggota presidium juga calon bahkan ketua panitia juga calon, kapan presidium menanyakan kesedian semua bakal calon. Berita ini sangat tendesius dan merugikan warga gayo kota Langsa," jelasnya.
Ia merasa atas informasi yang tidak jelas yang disampaikan oleh media online halaman7.com membuat masyarakat Gayo di kota Langsa terpecah, karena pemberitaan yang ditanyangkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu.
"Kalau memang benar fakta dari kejadian tersebut seperti apa yang telah diberikan oleh media online halaman7.com, kami mohon tolong disebutkan siapa nama presidium yang sudah menanyakan kepada seluruh kandidat, sehingga menghasilkan bahasa bahwa seluruh kandidat menolak hanya saudara Baharuddin yang bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri," ungkapnya.
Chaidir juga menambahkan, bila orang membaca berita yang ditanyangkan oleh media online halaman7.com, sangat jelas bila Saudara Baharuddin berhak untuk menjadi ketua karena seluruh calon menyatakan tidak bersedia, tapi fakta yang sebenarnya jauh panggang dari api.
"Presdium dengan gagah perkasa langsung menutup sidang tanpa menghiraukan kandidat yang lain dan memutuskan saudara Baharuddin kandidat urutan suara terbanyak kedua sebagai ketua terpilih. Itu kejadian sebenarnya, dan sekali saya ulang, kandidat lain tidak pernah di tanyakan hanya saudara Sukri MS yang ditanyakan beserta saudara Baharuddin," pungkasnya.
Chaidir juga merasa berdasarkan berita tersebut sehingga mengakibatkan adanya klaim antar pihak sehingga membuat organisasi tersebut terpecah, sampai hari ini.
"Atas kekeliriun pemberitaan tersebut, saya atas nama salah satu calon kandidat, peserta Mubes dan putra Gayo kelahiram Langsa, meminta agar media online Halaman7.com meralat berita tersebut, karena selagi masih belum dihapus berita itu masih bisa dibaca oleh siapa saja, untuk itu agar sebuah berita menjadi balance kita meminta agar media online halaman7.com mengkoreksi ulang pemberitaan tersebut dengan menyatakan sebenarnya,"
Menurutnya karena sesuai dengan UU tentang Pers nomor 40 tahun 1999, pada Bab I, Pasal 12 dan 13, Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengkoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Serta kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan.
Dan Pada Bab II pasal 5 ayat 3
"Bila pihak media halaman7.com tidak merespon dan melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut, maka saya atas nama yang di korbankan dalam pemberitaan tersebut akan melayangkan hak jawab sesuai dengan UU pers Bab I ayat 11 dan Bab II Pasal 5 ayat 2," imbuhnya.
"Semoga ini menjadi pembelajaran baik untuk diri saya maupun kita semua, agar kedepan lebih akurat dan hati-hati dalam menerima realese berita, bisa saja berita tersebut tidak berimbang yang menguntungkan sebelah pihak, sementara berita tersebut bisa di jadikan alat bukti pembenaran dirinya," tutupnya (Tim)