Jakarta,- Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini saat berfoto bersama dengan enam pejabat Setjen DPR RI nominator calon penerima Satya lencana wirakarya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suprihartini berharap keenam nominator yang tengah menjalani proses verifikasi sebagai penerima Satya lencana wirakarya dapat menjadi contoh dan teladan bagi para pegawai Setjen DPR RI lainnya.
“Hari ini kami menggelar verifikasi dan pendalaman kepada enam nominator calon penerima Satya Lencana Wirakarya usulan dari DPR RI. Keenam nominator itu sebelumnya sudah melalui proses penilaian diantara lain memiliki indikator berdedikasi, bekerja keras, dan tanggung jawab serta berprestasi, selama mereka menjalankan tugas di DPR RI,” ujar Suprihartini usai membuka acara verifikasi enam nominator calon penerima Satya lencana wirakarya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Supri, begitu Deputi Persidangan DPR RI ini akrab disapa, berharap dari keenam nominator tersebut dapat terpilih menjadi penerima penghargaan dari Presiden RI itu. Pihaknya juga berharap hal tersebut dapat menjadi contoh atau tauladan bagi para pegawai Setjen DPR RI lainnya untuk selalu bekerja dan memberikan yang terbaik bagi Setjen DPR RI serta negara.
Keenam nominator tersebut adalah Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul, Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Asep Ahmad Saefuloh, Kepala Biro Persidangan II Setjen DPR RI Djustiawan Widjaya, Kepala Biro Umum Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Helmizar, dan Inspektur II Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura.
Sementara itu, Ketua Tim Biro GTK (Gelar tandajasa dan kehormatan) secretariat militer presiden, Laksma TNI I Bayu Trikuncoro menjelaskan bahwa Satya lencana Wirakarya merupakan tanda kehormatan yang diberikan Presiden atau Pemerintah Republik Indonesia kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.
Dengan demikian sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang GTK, maka setiap warga Negara Indonesia bisa menerima gelar tanda kehormatan tersebut, tentunya dengan berbagai penilaian dan proses verifikasi yang harus dilaluinya. Dengan kata lain proses pemberian penghargaan itu harus memegang prinsip kehati-hatian.
“Dan hari ini, kami dari sekretariat militer presiden dalam hal ini Biro Gelar Tanda jasa dan tanda kehormatan pada kesempatan pagi hari ini melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap enam nominator atau calon penerima satyalencana wirakarya usulan dari Setjen DPR RI,” jelas Bayu.
Dijelaskannya ada lima komponen yang akan didalami dari para nominator. Pertama adalah dari segi orisinalitasnya. Kemudian kemanfaatannya, bahwa karya- karya para nominator nanti memang bermanfaat. Kemudian juga keberlanjutannya, harus dilihat program yang telah dibuat oleh para nominator tersebut apakah bisa berkelanjutan.
Selain itu juga dari sisi kolaborasi, dimana dalam mewujudkan karya itu para nominator juga berkolaborasi dengan stakeholder mana saja atau dengan komponen Kementerian mana saja. Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah komponen kelima, yakni kelengkapan data. Dimana hasil karya yang telah dihasilkan itu apa memang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, dan itu semua datanya harus ditinjau ulang.
“Hasil dari proses pendalaman atau verifikasi ini, akan Kami serahkan dan kami rapatkan terlebih dahulu kepada Tim GTK. Jika nanti memang dianggap tidak memenuhi syarat, biasanya kita memberi waktu atau jeda 3 hari. Misalnya kalau kita minta data dukung atau kekurangan data. Jika dalam waktu 3 hari bisa memberikan data dukung lagi atau bisa menjawab pertanyaan kami, maka insya allah akan lanjut,” pungkasnya.
(ayu/aha)