Sumbawa Barat, NTB - Kepolisian Resor Sumbawa Barat menghadiri pertemuan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kabupaten Sumbawa Barat,bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat. Pada senin (11/9/23).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos menyampaikan, dalam kegiatan pembinaan kelompok masyarakat pengawas Kapolres di wakili oleh Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K,.S.IK.
"Penyuluhan tentang pembinaan kelompok masyarakat pengawas dibidang kelautan dan perikanan terkait dengan apresiasi dan motivasi kepada pokmaswas dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat." jelasnya
Kepala Bidang P2SDP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ruspono,SPi,.MSi menyampaikan, bahwa kelompok masyarakat pengawas terkait pengawasan di kelautan dan perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat berjumlah 10 POKMASWAS. POKMASWAS didirikan secara mandiri dan dapat membantu menjaga dan mengawasi kelestarian habitat yang ada di laut Sumbawa Barat.
"POKMASWAS diharapkan bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin serta pelanggaran pidana yang terjadi di laut Sumbawa Barat." tuturnya
Kadis Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat Noto Karyono,S.Pi mengatakan, Illegal fishing merupakan kegiatan pengambilan ikan tanpa memiliki izin atau dokumen dari pemerintah, sedangkan terkait dengan pengeboman merupakan kegiatan distruktif yaitu pidana.Sedangkan kompresor merupakan alat bantu penangkapan ikan dan tidak diperbolehkan.
"Pukat harimau merupakan alat tangkap menggunakan towing dan tidak diperbolehkan. Agar kegiatan operasi gabungan dilakukan untuk menindak kegiatan penjualan telur penyu yang ada di wilayah seputaran sekongkang dan talonang." terangnya
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.S.IK berharap kepada POKWASMAS untuk tidak melakukan main hakim sendiri terkait dengan pengawasan yang dilakukan, melainkan jika menemukan illegal fishing atau tindak pidana kelautan dan perikanan agar segera melaporkan ke pihak kelautan dan perikanan serta ke aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
" Sedangkan penggunaan kompressor tidak dibenarkan dalam melakukan kegiatan pengambilan ikan.Terkait dengan regulasi larangan penjualan telur penyu yang masih belum maksimal diterapkan sehingga dibutuhkan adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait dengan larangan penyalahgunaan penjualan telur penyu," ungkapnya
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang P2SDP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.Kepala Dinas Perikanan Kab. Sumbawa Barat.Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat.Kepala balai PSDKP Sumbawa dan Sumbawa Barat. Koordinator penyuluhan Kabupaten Sumbawa Barat. Ketua dan Pengurus POKMASWAS Kabupaten Sumbawa Barat.
(Danang/Masresksb)