Serang - Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah terus memperkuat Kelompok Masyarakat Siaga Bencana (KMSB) dalam rangka merespon kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko bencana alam, terutama banjir dan longsor. Tujuan utama dari kesiapsiagaan yaitu untuk mengantisipasi kerugian materiil maupun non materiil.
Gunawan Eko Movianto, Plh. Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan yang mendukung hal tersebut melalui Program Flood Management in Selected River Basins (FMSRB).
FMSRB adalah sebuah program yang dilakukan dalam rangka mengelola risiko banjir di beberapa daerah yang dianggap rentan dan butuh intervensi pengelolaan secara terpadu, diantaranya yaitu; Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang di Banten.
Penanganan pengelolaan risiko banjir melalui Program FMSRB telah dilaksanakan selama 5 tahun dan saat ini memasuki tahap akhir, dan diharapkan dapat memberikan pembelajaran positif bagi kesiapsiagaan Daerah terhadap bencana.
“Meskipun proyek FMSRB mendekati akhir, kami berharap ada langkah-langkah yang akan diambil oleh pemda maupun masyarakat untuk memastikan kelangsungan dan pemeliharaan proyek yang sudah dilaksanakan bersama-sama,” kata Gunawan Eko Movianto saat memberikan sambutan pada workshop peningkatan kapasitas Kelompok Masyarakat Siaga Bencana (Jambore KMSB) di Serang, pada Selasa, (12/09/2023).
Gunawan juga berpesan agar pemerintah daerah yang sudah mendapat pendampingan proyek FMSRB sebelumya, bisa memelihara serta menindaklanjuti program termasuk pengelolaan aset-aset di lapangan. Sehingga kebermanfaatan program dapat berkelanjutan.
“Artinya pengelolaan program 100 persen selanjutnya akan dijalankan sepenuhnya oleh pemda dan masyarakat setempat,” ujar Gunawan.
Pada kesempatan yang sama, Yuni Pranoto selaku Team Leader konsultan FMSRB menambahkan bahwa, kegiatan workshop ini merupakan langkah yang penting untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana seperti banjir dan longsor.
Pihaknya juga akan memastikan bahwa aset fisik (berupa sarana dan prasarana) dan non fisik (berupa pembentukan kelompok masyarakat, pembentukan rencana pembangunan) yang telah diberikan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dapat dimanfaatkan secara efektif dalam penanganan bencana alam.
“Diharapkan, melalui kegiatan ini, kemampuan penanganan bencana dapat ditingkatkan, dengan tidak mengesampingkan upaya pemulihan pasca-bencana,” katanya.