MPU Aceh Selatan Membuka Acara Layanan Secara Online Dengan Tema "Umat Bertanya, Ulama Menjawab"

Barsela24news.com


Aceh Selatan - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan membuka layanan secara Online dengan tema "Umat Bertanya, Ulama Menjawab" yang di laksanakan di lantai dua Sekdakab Kantor Bupati Aceh Selatan, Senin 24/09/2023.

Acara launcing tersebut di buka langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk, Amran SH, dan di hadiri oleh Asisten 1 , ( satu) Kamarsah, S.Sos, Kapolres Aceh Selatan, di wakili oleh Kabag Ops, Dandim 0107, di wakili oleh Pasi Intel, Ketua MPU, para SKPK, Ketua Baitulmal Aceh Selatan, dan seluruh anggota MPU Aceh Selatan.

Sekretaris MPU Aceh Selatan Gusmawi Mustapa, menyampaikan kalau program layanan Konsultasi Agama secara Online ini, dengan tema "Umat Bertanya, Ulama Menjawab (ULAMA). merupakan program yang di gagas langsung oleh MPU Aceh Selatan tahun 2023, dengan harapan masyarakat bisa langsung bertanya secara online, apapun informasi mengenai tentang Agama Islam.

Menurut Sekretaris MPU, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris di Baitulmal Aceh Selatan, dasar MPU membuat program ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama; menyebutkan bahwa banyak kewenangan, tugas dan fungsi MPU, diantara nya :

1. Memberikan Pertimbangan kepada Pemerintah terkait Program Kebijakan.

3. Memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah.

5. Mensosialisasikan Fatwa dan Tausiyah yang diterbitkan oleh MPU Aceh.

7. Mensosialisasikan Program Produk Halal.
8. Program Pendidikan Kader Ulama.

Selain lima program itu, Gusmawi Mustafa, mengatakan kalau MPU Aceh Selatan telah membuat sebuah Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) di Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2023, yaitu : Layanan Konsultasi Agama Online "Umat Bertanya, Ulama Menjawab" (ULAMA) pada Sekretariat MPU Aceh Selatan.
berupa :

1. Adanya Layanan Pesan Menjawab Otomatis WhatsApp Nomor : 0821 11 5151 40 Untuk memilih layanan kami, silakan pilih nomor layanan dibawah ini:

a. Komunikasi interaktif antara Umat dengan menghubungi langsung narasumber / penerima Layanan (melalui panggilan HP, dan WhatsApp dan komunikasi langsung melalui Pesan WhatsApp)

b. Diskusi interaktif dalam WAG "Umat Bertanya, Ulama Menjawab" dimana seluruh narasumber serta masyarakat/ umat ada dalam grup WA yang sama untuk menyampaikan Tausiyah, Penjelasan tentang Ilmu Agama dan hal lainnya sekaligus menerima pertanyaan dan langsung menjawab pertanyaan dalam grup.

c. Alamat Sekretariat MPU Kabupaten Aceh Selatan.

d. Tugas, Fungsi dan Kewenangan MPU Aceh.

e. Tugas, Fungsi dan Kewenangan MPU Kabupaten / Kota.

f. Fatwa dan Taushiyah MPU Aceh

g. Informasi, Saran dan Pendapat Masyarakat terkait Layanan Konsultasi.

h. Saran Rekaman Video Fatwa, Tausiyah yang sangat dibutuhkan segera

2. Adanya Whatsapp Grup “Umat Bertanya, Ulama Menjawab” dimana saat ini bergabung sebanyak 146 anggota grup melalui Undangan https://chat.whatsapp.com/Hg21LuVjUSI8ERP9gdpCbz
Dalam WAG para narasumber Ulama menerima berbagai pertanyaan, lalu dijawab dan bersifat interaktif, seperti dua contoh berikut ini :Nomor : 08
Tanggal : 17 September 2023.Program Layanan Konsultasi Agama Online
"UMAT BERTANYA, ULAMA MENJAWAB"
Nama : Hasbi
Nomor WA : 082127216956
Pertanyaan: pak ustad saya bertanyak apa hukum nya apabila perempuan memakai cadar di dalam solat

Jawaban:
Narasumber:
Abu H. Mohd. Jakfar Hamja

Yang dicatatkan Bagi perempuan meskipun perempuan itu kecil hanya menutup yg bukan mukanya dan yg bukan dua telapak tangannya,,,kalou muka dan dua telapak tangan tidak jadi carat utk ditutupin,,
Ditambahkan oleh Tgk Rasyidi

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)”. ( 181كفاية الاخيار ).

Sementara itu Bupati Aceh Selatan, dalam pidato pembukaanya mengatakan dua hal, kepada MPU Aceh Selatan yang sudah membuat program sebagus ini.

"pertama saya sebagai pemerintah, berharap agar program ini terus di jalan kan, tidak hanya selesai lonceng hilang nggak terdengar lagi, yang kedua tolong program Ini di sosialisasi kan kepada seluruh masyarakat, agar masyarakat Aceh Selatan tau, bagaimana berkomunikasi dengan ulama secara online, sudah ada di kabupaten Aceh Selatan," tutup nya.( Tini)
Tags