Panwaslu Narmada Adakan Rapat Koordinasi Tertibkan Pelanggaran APS/APK Terpasang Tidak Memperhatikan Estetika Lingkungan

Barsela24news.com


Lombok Barat, NTB - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Narmada dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) adakan rapat mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan pemilu.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Rizal Umami ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat selaku pembicara, Selasa (12/09/2023).

“Rapat koordinasi dilakukan, sebagai upaya Bawaslu untuk memberi pemahaman kepada teman-teman PKD, mengenai apa saja yang boleh dan tidak dibolehkan, serta prosedur penertiban APS terpasang," hal tersebut disampai kan oleh Rizal Umami.

Rizal menjelaskan, pendataan dari teman-teman panwascam dan PKD mulai dari baliho, sepanduk, serta bendera, rata-rata melanggar, Pemasangan tidak sesuai dengan pasal 59 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye, itu yang mengatur tentang pemasangan APS, hanya diperbolehkan untuk sebatas sosialisasi.

"Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi pasca penetapannya sebagai peserta pemilu 2024, dan itu sudah diatur dalam PKPU dengan memberi kesempatan sosialisasi bagi parpol sebelum memasuki masa kampanye," pungkasnya.

Akan tetapi, sambungnya, parpol tidak diperkenankan memasang alat peraga ditempat umum. karena hanya dibolehkan memasang atribut kepartaian secara internal dan sosialisasi tanpa mengeluarkan nada ajakan, sebab tahapan pemilu masih dalam tahap sosialisasi.

"Jadi dari segi karakteristik, segala bentuk APS baik itu baliho, sepanduk, dan sejenis yang sifatnya menunjukkan citra diri atau menyampaikan visi-misi, ajakan untuk memilih, maupun menyertakan nomor urut, Itu belum boleh dipasang lantaran belum masuk tahapan kampanye," imbuhnya.

Lanjutnya, sedangkan dari segi tempat pemasangan APS malanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah soal kebersihan, ketertiban dan keindahan di sepanjang jalan.

"Banyak terpasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti area publik dan fasilitas sosial yang sejatinya tidak diperuntukkan untuk itu, seperti yang terpasang di jalan utama, jalan nasional, rumah ibadah, zona Pendidikan, pohon, dan tiang listrik” ujarnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada panwascam serta jajarannya untuk mengintensifkan kerja sama dengan stake holder terkait, dalam hal ini trantib di kecamatan yang berwenang menertibkan masalah estetika tata ruang di jalan utama dan protokoler, Tegasnya.
"Metode kampanye dalam pemilihan umum (PEMILU) itu difasilitasi oleh KPU mulai dari APK, bahan kampanye baik ukuran maupun design dan bisa dilaksanakan oleh caleg, paslon dan tim kampanye," tuturnya.

Dia berharap partai politik dan calon anggota legislatif bersikap kooperatif dan menghindari pemasangan APS di lokasi yang tidak seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku. (Wildan)
Tags