Polri Bongkar Peredaran Narkoba Selama Agustus, Diantaranya Gunakan Jasa Ekspedisi

Barsela24news.com


Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sepanjang periode bulan Agustus 2023 di sejumlah wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 8 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan sepanjang Agustus 2023 tersebut dilakukan oleh Subdit I, Subdit II, dan Subdit IV. Dari pengungkapan tesebut 8 orang tersangka berhasil di tangkap.

“Barang Bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain, 259 gram serbuk sintetik canabinoid, dan 5,6 ml cairan sintetik cannabinoid,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam kasus pertama, Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka, berinisial BD dan HY, di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 93 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyelundupkan sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman barang. Sabu dan ekstasi tersebut kemudian dikirim ke Jakarta dan dijual kepada para pengedar.

Dalam kasus kedua, Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka, berinisial AAW dan T, di Bogor. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 51 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyelundupkan ganja dan sabu melalui jasa pengiriman barang. Ganja dan sabu tersebut kemudian dikirim ke Bogor dan dijual kepada para pengedar.

Dalam kasus ketiga, Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap menangkap satu orang tersangka, berinisial AM, di Bali. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 117 gram kokain, 259 gram serbuk sintetik canabinoid, dan 5,6 ml cairan sintetik canabinoid.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyelundupkan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Narkotika tersebut kemudian dikirim ke Bali dan dijual kepada para pengedar.

Dalam kasus keempat Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ungkap menangkap tiga orang tersangka, berinisial MA, A, dan M, di Aceh. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 52 kilogram sabu dan 1.810 butir ekstasi.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh.

Mukti menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1.

Mukti juga menyampaikan, dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 735.818 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 735.818 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Mukti.

Mukti mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika. (red)
Tags