Proses Penyusunan DPTb oleh PPS dan PPK, Panwascam Narmada Ingatkan Jajaran Agar Lebih Teliti

Barsela24news.com


Lombok Barat, NTB - Awasi proses penyusunan DPTb Pasca penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Narmada beberapa waktu lalu, saat ini salah-satu fokus pengawasan Panwaslu Kecamatan Narmada adalah penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu 2024 mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut maka panwaslu Kecamatan Narmada menginstruksikan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar menginfentarisir warga di Desa masing-masing yang sekiranya berpotensi akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lalu Wildan selaku kordinator divisi hukum, pencegahan, parmas dan kehumasan Panwaslu Kecamatan Narmada kepada media barsela24news.com saat duduk bersama di Sekretariat Panwaslu Narmada, Rabu (06/09/2023).

Wildan mengatakan, ada beberapa alasan pindah memilih dan di kategorikan untuk dapat terdaftar menjadi pemilih tambahan, diatur dalam pasal 116 PKPU 7 tahun 2022 meliputi: 

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas Kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social/rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rutan/LP, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar/atau menempuh Pendidikan menengah atau tinggi.

7. Tertimpa bencana alam.

8. Bekerja diluar domisili.

9. Pindah domisili.

Dengan melakukan uji petik beberapa waktu lalu, ada temuan dilapangan seperti pindah domisili ke desa lain karna menikah meski dalam satu kecamatan, orang-orang ini potensi menjadi pemilih tambahan di desa tempat tinggalnya sekarang, tambah Wildan

"Data temuan potensi menjadi pemilih tambahan itu kami berharap PKD memperoleh elemen data yang lengkap termasuk by name by address agar lebih mudah dalam melakuan pencermatan dengan melakukan penelusuran keabsahan data pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) sampai ke tingkat RT/RW, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, penelusuran tersebut dilakukan sampai menjelang pemungutan suara", jelasnya

Metode ini dilakukan sebagai Upaya Panwaslu Kecamatan Narmada bersama PKD dan jajarannya untuk mengawasi adanya kemungkinan pindah memilih masuk maupun keluar atau alih status seperti pensiunan TNI/POLRI yang tentu saja akan mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah pemilih di wilayah tertentu, tegasnya.

Wildan berharap agar Masyarakat bisa mencermati syarat pindah memilih dan melaporkannya kepada PPS atau PPK atau bahkan KPU kabupaten asal atau PPS,PPK dan KPU Kabupaten/Kota tujuan dimana akan memilih. Sehingga Masyarakat yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 14 februari 2024 mendatang, pungkasnya

Mari kita sukseskan pemilu 2024.

(tim/red)
Tags