Lombok Utara, NTB - Dilaporkan menjadi otak terduga perampasan kunci dan penyegelan Hotel La Bella Gili Terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara (23/8/2029)
Ayik, sapaan akrab pria kelahiran 1982 itu mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1300 M2 lokasi berdirinya Hotel La Bella Gili Terawangan akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi kepada awak media pada Rabu, (13/9/2023).
Ayiq dengan tegas membantah apa yang disampaikan pengusaha asal Al Jazair bersama kuasa hukumnya Muhammad Mansur SH.MH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Menurutnya, aksi penyegelan Hotel La Bella Gili Terawangan bersama warga itu kami lakukan menyusul pengusaha tidak taat asas karena tidak membayarkan uang sewa meski sudah berkali kali kami tagih, " Katanya.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya pengusaha Al Jazair, Makhlouf Doudou, mengaku membeli lahan La Bella seharga 7 Milyar dari pemiliknya Ketut Ciriadi alias Bella, dan sudah mengelolanya sejak tahun 2016 silam, pada Selasa (12/9/2023).
Terpisah, Bella yang saat ini berada di Bali saat di klaridikasi via nomor What's App memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah menjual Hotel La Bella melainkan hanya menyewekan lokasi tersebut.
Sebelumnya menurut Bella dirinya menyewa lahan dari Ibu Hadasiah, yang merupakan kakak kandung dari Ayiq pada tahun 2013 dan berakhir pada tahun 2023, namun ditengah perjalanan pada tahun 2015 puhak kedua mengover sewa kepada pengusaha Al Jazair dengan perjanjian pembayaran sewa lanjutan di bayarkan kepada pemilik dalam hal ibu Hadasiah. (red).
" Jadi saya tegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut apalagi menerima pembayaran sebesar 7 Milyar, saya juga kaget kok ada perikatan notaris kapan saya pernah mendatangi kantorb notaris itu. "Pungkasnya.
Bella menegaskan dalam waktu dekat akan datang ke Gili Terawangan guna memberikan keterangan pers untuk meluruskan persoalan tersebut.
Pemilik sekaligus terduga Ayiq, telah menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan pembelaan dan dalam waktu dekat juga akan melaporkan balik pengusaha Al Jazair , Makhlouf Doudoii ke polisi dan akan mengadu ke Presiden RI atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoax.
Sementara menyinggung Surat Laporan Polisi (STPL), Ayiq mengaku dirinya siap datang ke kantor polisi dan memberikan keterangan karena dirinya meras tidak melakukan kesalahan.
" Bukti- bukti kepemilikan lahan tersebut lengkap dan masih ada, terakhir kemarin saya bayarkan SPPT nya atas nama kakak saya Ibu Hadasiah." Ucapnya.
E_01