Santunan Kematian Cair Setelah 100 hari, Ini Pesan Wali Kota Semarang Kepada Dinsos

Barsela24news.com


Semarang, Jateng - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu minta Dinas Sosial agar lebih cepat mencairkan santunan kematian bagi ahli waris warga Kota Semarang yang meninggal dunia.

Hal ini, karena sampai saat ini pencairan santunan ke warga sebagai ahli waris baru diberikan setelah 100 hari kematian.

"Saya minta Dinas Sosial ini agar lebih cepat (pencairannya). Saya minta setiap satu bulan dicairkan. Ini bisa memberikan bantuan dan support untuk keluarga yang ditinggalkan. Mungkin nilainya tidak seberapa tapi semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutur Wali Kota Semarang saat menyerahkan santunan kematian warga Kota Semarang Tahap I dan II Tahun 2023 di Aula Kecamatan Banyumanik, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan, sampai saat ini Pemkot Semarang sudah melakukan santunan untuk 4 kecamatan yaitu Banyumanik, Candisari, Tembalang dan Gajahmungkur.

"Ini pencairan dana mulai dari bulan Mei. Kalau cairnya sekarang, ini berarti sudah 100 hari,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Pemkot Semarang melalui Dinsos pada tahun 2023 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4.656.000.000.

"Dana itu diberikan kepada 1.552 ahli waris masing-masing sejumlah Rp 3.000.000," lanjutnya

Untuk syarat penerima santunan kematian yaitu penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Kalau yang lalu masih Rp 1.750.000,-. kemudian naik Rp 2.500.000,- dan yang terakhir ini Rp 3.000.000,-. Tapi intinya saya minta Dinas Sosial untuk mempercepat pencairan. Satu bulan (sejak) meninggal, kalau bisa langsung bisa dicairkan. Mungkin ada penyederhanaan syarat-syaratnya tapi tetap sesuai ketentuan,” tegas Mbak Ita.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar menyampaikan, santunan kematian saat ini dibagikan kepada total 477 ahli waris di 16 Kecamatan dengan rincian Tahap I (meninggal tanggal 17 Maret - 30 Juni 2023) sejumlah 408 ahli waris dan Tahap II (meninggal tanggal 1 - 31 Juli 2023 ) sejumlah 69 ahli waris. 

“Untuk penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menggunakan sistem Virtual Account (VA) yang dilaksanakan oleh Bank Jateng. Setiap warga mendapat Rp 3.000.000,-. Menurut kami jumlah ini termasuk besar dibandingkan daerah lain,” terang Heroe. (Marhen)
Tags