Aceh Selatan - Guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Aceh Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum nya. Kamis (21/09/2023).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (39), warga Samadua Aceh Selatan. Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,23 ( Nol koma duapuluh tiga ) Gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda jenis Scoopy dan 1(satu) unit HP Android merk Realme.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK., melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., mengatakan Bahwa berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang baru saja membawa narkotika jenis sabu sedang melintas menuju kearah Tapaktuan. Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan.
Lanjutnya, sesampainya di Jalan umum Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas kemudian diberhentikan.
"Setelah memberitahu bahwasannya dari Pihak Kepolisian, petugas melakukan penggeledahan, dari seorang pria tersebut didapatkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu. Pria tersebut mengakui bahwa tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," ucapnya.
"Atas kejadian ini sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut." Ungkap Iptu Narsyah. (Tini)