Jakarta,- Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 700 badan usaha penyelenggara pos, dengan penguasaan titik layanan mencapai lebih dari 14.000 titik di seluruh penjuru negeri. Keberadaan usaha layanan pos yang menghubungkan layanan secara fisik dan virtual itu membentuk konektivitas pos yang luas dari Sabang sampai Merauke.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan sektor pos memiliki peran startegis karena dapat mendukung kebutuhan layanan publik.
"Sektor pos juga memfasilitasi kegiatan penyediaan layanan publik oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Seperti contohnya di sektor keuangan, kami bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK menghadirkan layanan transaksi keuangan oleh penyelenggara pos," ujarnya dalam Sosialisasi PM Kominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).
Wamen Nezar Patria juga menyontohkan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian yang memanfaatkan sektor pos untuk isu ekspor–impor barang kiriman serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Selain berperan sebagai penghubung komunikasi antar individu, sektor pos juga merupakan enabler bagi berbagai bidang atau sektor ekonomi lain," ungkapnya.
Bahkan sektor pos berperan mendukung penyaluran logistik kebencanaan untuk pemulihan suatu daerah pasca terjadinya bencana alam.
"Sektor pos juga menyediakan akses jaringan keuangan bagi underbanked dan unbanked population sehingga mewujudkan keuangan yang inklusif," tutur Wamenkominfo.
Oleh karena itu, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, Kementerian Kominfo mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2023 Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
"Salah satu pengaturan berkaitan dengan pos bersifat kedinasan, nonkomersial, dan untuk kepentingan negara. Kami berharap sektor pos dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung program instansi penyelenggara negara," jelasnya.
(tim/red)