Banyumas, Jateng - Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan pemilik dan pengelola destinasi wisata The Geong yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Edi Susanto (63) jadi tersangka. Hal ini terkait kejadian pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan kematian seorang wisatawan.
Penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli.
“Hasil sementara dari tim Labfor Polda Jateng, lebar berbeda-beda, jumlah pilar-pilar ada perbedaan. Sehingga ketika menahan tekanan tidak optimal, ini menjadi salah satu penyebab kaca tersebut pecah,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam rilisnya, Senin (30/10/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Edi Suseno mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin, tidak ada SOP, serta tidak memiliki Surat Laik Fungsi (SLF).
Ditambahkan, jembatan tersebut berbentuk leter T dengan panjang sekitar 22 meter. Di bawahnya ada pilar-pilar, tinggi dan bentuknya berbeda-beda di sesuaikan dengan lokasi. Dari hasil olah TKP, juga ada kanal C yang digabungkan menghubungkan dua jembatan yang direkatkan dengan las.
“Pada saat di las tidak simetris atau bergelombang, ketika di tempatkan di tempat bergelombang, menurut ahli dan laboratorium forensik akan menyebabkan getaran, kemudian salah satu kaca jadi pecah,” paparnya
Kapolresta menambahkan, yang bersangkutan memiliki tiga wahana, yakni di Limpakuwus, di Baturraden sudah tutup, dan di Gucci Tegal.
"Saya sudah berkoodinasi dengan Kapolres Tegal, dan saat ini informasinya sudah di lakukan penutupan,” terangnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
(Marhen)