Evaluasi Kesiapan Jajaran Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Barsela24news.com


Lombok,NTB - Pemilu sudah semakin dekat, saat ini tahapannya sudah sampai pada proses penetapan DCT yang selambat-lambatnya ditetapkan 25 hari sebelum tahapan kampanye tiba, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, masa kampanye mulai pada 28 november 2023 sampai 10 februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, Panwaslu kecamatan narmada melaksanakan rapat evaluasi kesiapan jajarannya dalam menangani kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi di pemilu 2024 mendatang, kegiatan dihadiri juga oleh Ma’rifatullah, M.Pd Kordinator devisi Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, bertempat di sekretariat panwaslu kecamatan narmada, rabu (11/10/2023).

Hal tersebut diungkap oleh Abdul Mustar atau biasa dipanggil Abet ini selaku ketua panwascam Narmada kepada media barsela24news.com saat ditemui.
Dalam Kegiatan tersebut, Ma’rifatullah selaku pembicara mengatakan bahwasanya evaluasi dilakukan untuk mengukur kesiapan teman-teman staf disekretariat panwascam dalam penanganan pelanggaran pemilu yang sudah tidak lama lagi, kurang lebih 124 hari menjelang pemungutan suara. Maka panwascam serta jajarannya harus siap dan terus melakukan penguatan kapasitas SDM.

Ma’rif menjelaskan, Penting hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya permasalahan yang timbul dilapangan menjelang masa kampanye. Belum lagi jumlah partai politik peserta pemilu 2024 ada 18 parpol lebih banyak dari pemilu sebelumnya, di Lombok barat sendiri jumlah daftar calon sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU ada 659 orang yang telah terdaftar apabila merujuk pada Keputusan KPU Lombok Barat No. 256 tahun 2023 tentang daftar calon sementara DPRD Kabupaten Lombok barat.

Tambahnya, penanganan pelanggaran yang menjadi perhatian kita saat ini ada di tahapan kampanye sebagaimana telah diatur dalam pasal 280 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun tim pelaksana kampanye dengan melibatkan para pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya; melibatkan anak-anak, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan permusyawaratan desa (BPD), dan aparatur sipil negara (ASN).

Lebih lanjut pihaknya berharap dengan pertemuan ini teman-teman panwascam dapat memberi arahan dan pengetahuan kepada staf sekretariatnya berkaitan dengan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran serta proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. (Tim)
Tags