JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) tahun 2023-2025.
"Maksud kegiatan ini untuk mendukung keberlanjutan peningkatan layanan irigasi, akuntabilitas pengelolaan sistem irigasi, peningkatan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Sedangkan tujuannya, sambung Wamendagri, adalah tersusun dan disepakatinya Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat dilaksanakan dan dikawal bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai perkembangan kebijakan fiskal pada tahun anggaran 2023-2025.
"Pembangunan dan pengembangan infrastruktur sumber daya air dan irigasi menjadi bagian penting dari visi Presiden Jokowi dalam mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur sumber daya air dan irigasi yang sudah ada. Kemudian selaras dengan misi Jokowi yang kedua, yaitu membangun dan mengembangkan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing antara lain melalui peningkatan nilai tambah dari pemanfaatan infrastruktur sumber daya air dan irigasi untuk mewujudkan ketahanan air dan ketahanan pangan," papar Wamendagri John Wempi Wetipo.
Hasil penelitian Japan International Cooperation Agency (JICA) berdasarkan skenario kebutuhan produksi padi yang disampaikan oleh Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan pada 2044, di mana saat itu permintaan padi sebanyak 56,3 juta ton, sedangkan produksi padi pada 2044 hanya 45,1 juta ton, sehingga terdapat gap sebesar 11,2 juta ton. Untuk itu, perlu dilakukan strategi pemenuhan tahun 2020-2044 di antaranya yaitu dengan Pembangunan Irigasi seluas 1,5 juta hektar serta rehabilitasi irigasi seluas 15 juta hektar.
"Hal ini tentunya membutuhkan dukungan strategis dari infrastruktur sumber daya air dan irigasi, khususnya untuk menjaga dan meningkatkan layanan irigasi melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur sistem irigasi yang fungsional. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dijelaskan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan terkait PPSI dibagi kewenangannya berdasarkan luasan areal pertanian beririgasi, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota," jelas Wamendagri.
Dalam pelaksanaannya, ia menguraikan, terdapat kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan kegiatan rehabilitasi pada seluruh luasan areal irigasi dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta diselenggarakan secara terpadu.
"Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI tahun 2023-2025 ini merupakan living document yang bersifat indikatif serta dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan kementerian/lembaga. Selain itu, juga dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan, baik nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) maupun daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Saya berharap kegiatan penyusunan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI ini dapat dijadikan role model exit strategy atas pembelajaran kegiatan pengelolaan irigasi menuju modernisasi irigasi yang diperkenalkan melalui program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP)," tandas Wamendagri John Wempi.
Rangkaian pertemuan ini di antaranya, pemberian penghargaan kepada peserta Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) terbaik Program SIMURP yang diberikan kepada P3A Bakti Tani Dua Kabupaten Indramayu dan penghargaan diserahkan oleh Direktur SUPD II. Kemudian dilanjutkan pemberian penghargaan kepada Komisi Irigasi (Komir) terbaik provinsi dan kabupaten Program SIMURP yang diberikan kepada empat Komir kabupaten di antaranya Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Bone, Kabupaten Jember dan Kabupaten Kebumen yang diserahkan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan empat Komir provinsi di antaranya Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selaran, dan Provinsi Jawa Timur diserahkan oleh Wamendagri.
Selanjutnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Rencana Aksi PPSI tahun 2023-2025 oleh Pejabat Eselon 1 pusat dan daerah serta diakhiri dengan kunjungan Wamendagri beserta jajaran ke Stand Pameran Usaha Ekonomi Kreatif Produktif (UEKP) oleh P3A terpilih Program SIMURP sekaligus penutupan.
Hadir pada pertemuan tersebut di antaranya: Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Restuardy Daud; Direktur SUPD II Suprayitno; perwakilan Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; perwakilan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian; seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Sekda Kabupaten pada lokasi Program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) yang hadir secara langsung maupun secara daring. (Red)