Miliki Ganja, Seorang Warga Pulo Banyak Aceh Singkil Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Barsela24news.com


Aceh Selatan _ Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang warga Pulobanyak Aceh Singkil lantaran diduga terlibat tindak pidana pemilikan narkoba, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.

Dari tangan terduga berinisial WD (41), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar jenis ganja dengan berat brutto 5.835 (lima ribu delapanratus tigapuluh lima) gram, 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 175 ( seratus tujupuluh lima) gram, 1 (satu) pcs kertas bungkus nasi sebagai bungkus ganja, 8 (delapan) pcs kertas cygarete, 1 (satu) unit Hand Phone Nokia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,MH., menjelaskan Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnakoba bahwa di sebuah rumah desa Padang Kluet tengah sering ada transaksi narkoba jenis ganja.

"Berbekal informasi tersebut, personel Satnarkoba pada hari minggu 22 Oktober 2023 pukul 23.45 lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat," ujarnya.

Lanjut Kasatres Narkoba, Setelah sampai di rumah sesuai informasi, petugas pada Senin dini hari pukul 00.15 melihat seorang yang diduga sedang berada dalam sebuah kamar kemudian setelah memberi tahu bahwa kami petugas kepolisian petugas mengamankan orang yang diduga tersebut sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam 11 ( sebelas ) Paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam tas besar warna hitam," ungkapnya.

Lebih lanjut, KasatRes Narkoba menuturkan, Setelah ditanyakan, terduga mengakui Ganja tersebut milik mereka dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai.

"Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Aceh Selatan bersama terduga untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya". Jelas Iptu Narsyah Agustian," tutupnya (Tini)