Peringatan Hari Santri Nasional Di Kampus IAIN, Kapolres Parepare Tebar Pesan Pemilu Damai 2024

Barsela24news.com


Parepare -- Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M hadiri acara Pembukaan Kemandirian Pesantren Expo, yang dirangkaikan dengan Festival Santri yang berlangsung di Kampus IAIN Parepare, Minggu (22/10/2023) malam.

Acara ini bertemakan Jihad Santri Jayakan Negeri, di buka oleh Rektor IAIN Parepare, DR. Hanani, M.Ag, tergelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2003.

Kemandirian Pesantren Expo dan Festival Santri di ikuti oleh pondok pesantren dari 7 Kabupaten di Sulsel plus 1 kabupaten dari Sulbar, sebanyak 301 Santri dan official dari 36 Pondok berkumpul jadi satu memeriahkan acara tersebut. 
Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis yang di daulat untuk memberikan kata sambutan mengatakan sejumlah pesan kepolisian. 

" Santri yang hebat adalah Santri yang cinta tanah air, bertanggung jawab untuk membersihkan diri dari pemikiran Radikal, dan selalu menjaga toleransi, karena sejatinya Santri memiliki peran besar bagi kemajuan bangsa sebagaimana yang telah di gaungkan para ulama kita terdahulu ". Ujar Arman Muis.

AKBP Arman Muis mengingatkan para peserta Festival Santri untuk bersama - sama dengan kepolisian menjaga situasi kamtibmas dalam menghadapi pemilu 2024.

" Kita sudah memasuki Tahapan Pemilu 2024, kita seyogyanya menerapkan nilai - nilai Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge sebagai pendorong semangat menjaga suasana damai pada setiap tahapan pemilu 2024, janganlah karena berbeda pilihan mengakibatkan kita berselisih, saling caci dan saling serang dengan sesama saudara sebangsa se tanah air ". Pesan Arman Muis. 

Diakhir pesannya, Arman Muis mengajak seluruh hadirin untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, dengan membudayakan gerakan memilih yang demokratis, jujur, adil, dan akuntabel. 

Diketahui, Hari Santri Nasional awalnya di cetuskan pada tahun 2015, mulai di peringati pada tanggal 22 Oktober tahun 2016 hingga saat ini, dengan landasan hukum Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. (Red)