Semarang, Jateng - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggagalkan kendaraan ilegal atau bodong dari Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan pihak Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Pengungkapan bermula pada 28 september 2023. Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sepeda motor roda dua dan roda empat. Ketika diselidiki, ditemukan ada empat kontainer,” ungkap Kombes Pol Johanson di Semarang, Selasa (31/10/2023).
Selepas dilakukan pengembangan, otak kejahatan berinisial MHK warga Kota Semarang berhasil ditangkap. Dua tersangka lainnya, berinisial RR warga Yogyakarta dan XM warga Timor Leste masih berstatus buron (DPO).
"Untuk warga Timor Leste, kami akan berkoordinasi dengan Hubinter dan kepolisian yang ada di Timor Leste," ucap Johanson.
Kendaraan yang ditemukan sebanyak 72 unit dengan rincian terdiri dari 64 motor dan 8 mobil. Puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat tesebut hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer.
Keempat kontainer tersebut, lanjut Dirreskrimum, telah diamankan Polda Jateng saat berada di Kota Semarang.
Kendaraan-kendaraan tersebut akan dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran. Untuk motor dijual Rp. 11 juta, mobil pick up Rp. 150 juta dan Rush Rp180 juta.
Barang-barang yang akan dikirim itu sebelumnya telah dipesan oleh XM di Timor Leste secara down payment (DP).
“Di DP dulu, nanti kalau barang nyampai baru dibayar lunas,” katanya.
Polisi selain menyita empat kontainer, menyita pula invoice ekspor barang, invoice pengiriman dan dokumen lainnya.
Terkait peran tiap pelaku, Dirreskrimum Polda Jateng menyampaikan para sindikat memiliki tugas masing-masing. Pelaku RR yang merupakan warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste.
“Rata-rata kendaraan jaminan fudisia (jaminan leasing). Proses pengumpulannya selama tiga bulan,” tuturnya.
Sedangkan MHK, merupakan seorang residivis asal Kota Semarang. Perannya dalam kasus ini sebagai pengirim yang menyelundupkan kendaraan ilegal atau bodong itu ke Timor Leste.
Sementara, XM bertindak sebagai penadah. XM merupakan warga negara Timor Leste yang menadah barang atau kendaraan ilegal itu di Timor Leste.
“Masih dalam penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi, kami dalami bilamana ada petugas yang terlibat nanti ada upaya hukum juga,” katanya.
Para tersangka, kata Johanson, akan dijerat pasal 480 dan 481 KUHP junto pasal 55 dan 56.
"Melakukan penadahan dari tindak kejahatan kemudian dijadikan pekerjaan. Ini bukan yang pertama kali," tandasnya.
(Marhen)