Tapaktuan- Paska dicabutnya izin PT BMU di aceh Selatan tertanggal 12 September 2023 Keputusan Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh bernomor: 540/01/2023. Tentang pencabutan keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi Kepada PT Beri Meneral Utama.
Direktur Pusat Kajian Analisis Transaksi (PUKAT) Aceh, Adi Irwan Via Whatsap kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023 mengatakan, dalam surat keputusan ini jelas disampaikan bahwa IUP PT Beri Mineral Utama yang berjumlah 1000 ha tidak berlaku lagi, namun kenyataanya bahwa Pemegalan Lokasi tambang terus saja terjadi dilapangan.
"Infestor tambang PT BMU ini bagaikan preman yang punya kekuasaan luas dan pengaruh sangat luar bisa kebal terhadap hukum sehingga tidak bisa ditangkap dan lepas dari jeratan hukum yang berlaku, mampu membalikkan fakta dari seharusnya Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu aceh Pintu juga mengeluarkan satu point dalam surat pencabutan Izin IUP PT BMU ini," katanya
Lanjutnya, untuk menangkap dan melakukan proses hukum terhadap Infestor, Direktur PT BMU yang sudah melakukan penambangan ilegar yang izinnya adalah mineral biji besi namun fakta lapangan yang dilakukan penambangan meniral Emas.
Dan ada indikasi kesegajaan untuk tidak memasukkan point tentang penambangan ilegal dan melanggar aturan. sambungnya
Dalam surat Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh bernomor: 540/DPMPTSP/298/2023 tertanggal 31 Januari 2023 perihal Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi PT Beri Meneral Utama.
Ia menambahkan, dasar pemberian SP ini juga salah satunya kerena PT BMU telah melanggar Aturan yang diberikan izin Biji besi faktanya yang diambil adalah emas.
"Tetapi Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh terkesan menutupi fakta hukum yang sebenarnya," jelasnya
Adi Irwan menilai, ada kejanggalan dalam putusan Dinas Penamaman Modal dan Pelanan Terpadu Satu Pintu Aceh yang terkesan segaja tidak menyebutkan ketentuan hukum apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak Infestor dan pihak direktur PT BMU disimpang Tiga Mengamat Kleut Tengah.
"Sehingga infestor dan pihak Perusahaan PT BMU lepas dari sangsi hukum yang ada tentang penambangan ilegar itu," ucapnya
Adi irwan juga menyatakan, fakta lain dilapangan juga tidak kita dapatkan plang papan pengumuman bahwa PT BMU sudah dicabut izinnya, seharusnya itu ada dan yang pasti adanya polisline atau ada pihak penengak hukum yang menjaga sehingga tidak bisa dikerjakan lagi secara ilegar oleh pihak Infestor para preman Tambang ini.
"Menduga bahwa adanya upaya pelanggaran ini sengaja ditutupi oleh pihak tertentu sehingga mereka mulus dalam bekerja," katanya
Perlu di pertanyakan kredibilitas Polri kita menyanyangkan sikap polda aceh atau kapolri seakan menutup mata untuk tidak menanggapi serius dalam penutupan atau pencabutan izin PT Beri Mineral Utama dan seakan tidak berdaya menghadapi Infetor yang satu ini, banyak pertanyaan dibenak saya bahwa Kapolri atau kapolda terlalu takut kepada orang ini. sambungnya
"Saya melihatnya adanya interfensi yang sangat besar sehingga tidak mampu melakukan yang seharusnya dilakukan oleh Kapolda atau Kapolri, faktanya jelas terlihat jelas dalam proses penambangan yang dilakukan oleh pihak infestor memakai pengamanan dari pihak keamanan yaitu pihak Kop Brimob dipintu gerbang masuk kepertambangan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa seharusnya negara tidak boleh tunduk terhadap premanisme tambang di aceh Selatan yang sangat marak terjadi, hal ini bukan ecehan semata fakta lapangan PT BMU yang nyatanya sudah dicabut izinnya ternyata masih saja berjalan bagaikan tidak pernah terjadi apa-apa
"Fakta lain lapangan yang kita dapat pihak PT BMU tetap menjalankan perendaman emas dilokasi penambangan dan kolam perendamannya juga lebih besar dari waktu dilakukan pemberitaan sebelumnya," ungkapnya
Menurutnya, Kondisi terkini ditambang PT BMU polanya saja yang diubah kalau dulu pihak keamanan dari beberapa Oknum Brimob yang melakukan gepam dilokasi sehingga semua elemen yang mencoba untuk melakukan pemantauan kelapangan dihalangi dengan cacatan semua alat komunikasi disita di Pos Penjagaan, sehingga sangatlah sulit bagi semua kalangan untuk melakukan pemantauan kelapangan langsung.
"Sehingga amarah Masyarakat terjadi pada puncaknya disaat air sungai mengamat keruh oleh pembuangan limbah cari perendaman yang dilakakukan oleh pihak PT BMU dan berakhir dengan ditutupnya atau dicabutnya izin dari PT BMU, pada saat izin mereka dicabut semua alat berat terpal dan pasiilitas perendaman dibawa turun dari PT BMU ternyata itu hanya kedok mengelabui petugas saja," pungkasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, Pola yang terjadi saat sekarang ini pengaturan dilokasi dijaga ketat oleh para warga yang berlagak preman yang dibayar mahal untuk menjadi penjaga pintu masuk setiap Masyarakat yang masuk diperiksa dengan ketat dan tidak dibiyarkan membawa HP kelokasi, sementara untuk Oknum Brimob tidak terlihat lagi kalaupun ada kemungkinan besar memakai baju preman, dan sumber kita dilapangan tidak bisa mengenalinya.
Dalam kesempatan yang sama juga, Direktur Pukat, meminta kepada Kapolri dan juga Kapolda aceh serius memproses infestor penambangan emas ilegal di Simpang Tiga Kleut Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
"Kita minta kepada Pemerintah Aceh Untuk Menyurati Kapolda aceh untuk menangkap Pelaku Begar Penambangan Ilegal ini dan kita berharap dugaan bermain mata dengan infestasi yang sama sekali tidak bermamfaat terhadap daerah dan negara, tidak lagi bermain dengan hukum untuk apa infestasi yang besar kalau mengangkangi aturan yang ada, kita juga berharap kepada Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu aceh hal ini tidak hanya berlaku bagi Aceh selatan saja tapi juga bagi seluruh aceh" tutupnya.(Ilham)