Terkait Tudingan Mangkir Dari Rapat Dengan Pemkab Aceh Selatan Pihak PSU Angkat Bicara

Barsela24news.com


Aceh Selatan — Beredarnya berita di beberapa media tentang mangkir nya pihak PSU menghadiri rapat dengan Pemerintah Daerah Aceh Selatan, yang menurut Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan, (For-PAS) Teuku Sukandi menyebutkan PT. PSU yang bergerak dibidang tambang sebelumnya telah dijadwalkan untuk mengikuti rapat bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di ruang Setdakab Aceh Selatan, Jumat (20/10/2023).

Kepada media Barsela24News.Com Rizal, mewakili pihak Perusahaan mengatakan tudingan mangkir dari rapat bersama Pemerintah Daerah Aceh Selatan itu tidak lah benar, karena dari hari jum'at kemaren sampai saat ini, kami dari pihak perusahaan belum pernah menerima undangan secara resmi dari pihak pemerintah.

Menurut Rizal, Memang sejak awal pihaknya mendapat informasi kalau dalam waktu dekat ini, akan ada rapat dengan Pemerintah Daerah Aceh Selatan dengan PT. PSU terkait pembahasan Garansi dan pengangkutan.  

"Namun kami tidak mendapatkan pemanggilan ataupun undangan dari pemerintah, walaupun demikian pada malam Jumat (20/10/2023) pihak kami juga menghadiri rapat tersebut, namun kepada perwakilan kami yang datang diberitahukan bahwa rapat telah selesai," kata Rizal. 

Disinggung tentang adanya tunggakan Sewa yang belum di selesai kan oleh PT PSU, sebesar Rp. 720, juta, diri nya menjelaskan bahwasanya antara pihak perusahaan dan pihak Pemerintah sudah ada kesepakatan untuk mencicil.

"Setiap kali kapal pengangkatan biji besi berangkat, sudah dilakukan dua kali pembayaran dengan jumlah Rp. 200 juta. Sisa tungakan kami sebanyak Rp. 520 juta lagi, dan itu semua akan kami lunasi pada hari senin 23 Oktober 2023," ucap nya. 

Lebih lanjut Rizal menuturkan, terkait garansi pihak PT. PSU tidak sama sekali berniat mengingkari, karena itu semua sudah di sepakati antara kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun Perusahaan, namun untuk menyetor Rp. 2 M ke Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pihaknya belum mendapatkan petunjuk atau aturan hukum.

 "Sehingga pihak perusahaan berencana mengambil langkah dengan cara peningkatan PAD melalui jalur hibah dan sebagainya," Tutup Rizal, (Tini)
Tags