Sumbawa Besar, NTB - Menindaklanjuti perintah pimpinan TNI tentang Netralitas TNI Dalam Pemilu 2024, Kodim 1607/Sumbawa terbitkan posko pengaduan netralitas TNI bertempat di Makodim 1607/Sumbawa, Kamis(23/11/2023).
Hal ini bertujuan untuk mewadahi laporan dari masyarakat terkait dengan adanya kemungkinan pelanggaran Netralitas TNI dalam Pemilu yang dilakukan oleh anggota Kodim 1607/Sumbawa.
Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E, M.Han., menuturkan apabila masyarakat mendapati adanya anggota TNI yang ikut berpolitik praktis, segera laporkan ke posko pengaduan Netralitas TNI tepatnya di Piket Kodim 1607/Sumbawa sehingga dapat di analisa dan ditindaklanjuti.
"Siapapun orangnya, semasih anggota TNI tersebut masih aktif berdinas akan di tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku". Tegas Dandim
"Untuk tehnis pelaporannya bisa juga melalui Denpom maupun Sub Denpom yang ada di Kabupaten Sumbawa, setelah dinyatakan terbukti melanggar netralitas TNI, Sub Denpom Sumbawa selanjutnya yang akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran tersebut." Jelas Dandim
"Ini merupakan Komitmen TNI dalam hal ini Kodim 1607/Sumbawa dalam menciptakan pemilu 2024 yang adil dan damai di wilayah Kabupaten Sumbawa tanpa memihak partai politik manapun".
Dandim juga mengajak Masyarakat agar turut serta dalam menjaga dan menciptakan pemilu yang damai serta kondusif di wilayah Kabupaten Sumbawa.
"Siapapun yang akan terpilih nanti mari kita dukung bersama, jangan mudah terhasut atau terprovokasi oleh hal-hal yang belum pasti kebenarannya, mari sama-sama ciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif demi kemajuan negara yang kita banggakan ini". Pungkas Dandim
(BSL/Pendim1607)