Diah Pitaloka: UU ASN Dapat Tingkatkan Kesejahteran Guru Pendidikan Agama

Barsela24news.com

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN usai Disahkan DPR’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).
Jakarta,- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dari sisi dunia pendidikan keagamaan, menurutnya, UU ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Hal ini diungkapkannya lantaran dengan disetujuinya UU ASN maka diikuti juga dengan disetujuinya anggaran untuk penyetaraan bagi guru pendidikan agama.

“Ya kita tentu senang karena ini di Komisi VIII, diikuti dengan disetujuinya anggaran untuk inpassing, upaya penyetaraan dan ini tentu meningkatkan kesejahteraan khususnya guru agama ya kalau di Komisi VIII” ujarnya setelah menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN usai Disahkan DPR’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

Inpassing guru adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan bahwa pihaknya masih menanti pemerintah untuk memaparkan strategi dan rencana termasuk turunan dari UU ASN yang akan berupa Peraturan Presiden. Menurutnya, diperlukan pula koordinasi antarkementerian seperti terkait dengan ketersediaan guru baik pendidikan umum maupun pendidikan agama. Ia pun secara tegas meminta adanya preferensi keadilan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.

“Kita juga ingin ada preferensi keadilan karena dua wilayah ini (pendidikan umum dan pendidikan agama), pendidikan agama hari ini trendnya juga sangat baik di masyarakat tapi dalam kerangka akses terhadap PPPK, akses terhadap kesejahteraan gurunya ini memang kita lihat kalah cepat dengan pendidikan umum,” lanjut legislator Dapil Jawa Barat III itu.

Diah menyatakan pihaknya akan memantau kembali proses kelanjutan dari UU ASN terutama aturan-aturan turunan yang terkait dengan mitra kerja Komisi VIII baik yang terkait dengan tenaga di pendidikan keagamaan maupun sektor lainnya. 

(mag,uc/rdn)