Hendarsam Marantoko: Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir atau Dirubah

Barsela24news.com


Jakarta – Sejumlah kami Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) yang dipimpinan Ketua Umum Hendarsam Marantoko, SH, MH dan beberapa pengurus Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA Wakil Ketua LISAN, Sunan Kalijaga, SH, MH, Barbie Kumalasari, SH dan Ahmad Fatoni, SH, CLA sangat peduli terhadap isu-isu yang hukum yang sedang berkembang saat ini. Sebagai advokat yang merupakan sebagai penegak hokum, dipandang perlu untuk menanggapi, mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.

“Melihat perkembangan isu-isu hukum dan politik terkait laporan-laporan etik kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), maka kami para Advokat LISAN perlu mengambil sikap dan menyikapi perihal ini,” kata Ketua umum Hendarsam Marantoko, SH, MH melalui rilisnya kepada media, Senin (6/10/20230 di Jakarta.

Menurut Hendarsam sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/23) dalam Pasal 1 poin 4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.

“Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 point 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MK-MK untuk menjaga serta menegakan kode etik para Hakim Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK 09/2006),” jelasnya.

Selanjutnya terhadap kewenangan MKMK diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK1/23, yang dikutip sebagai berikut, Pasal 3 ayat 2 Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Merujuk kepada Pasal 3 ayat 2 tersebut sangat jelas, bahwa kewenangan MK-MK adalah untuk menilai perilaku para hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK 09/2006. Artinya MK-MK dalam putusannya akan memutuskan apakah yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap perilaku Hakim Konstitusi telah melanggar PMK 09/2006 atau malah justru sebaliknya Hakim Konstitusi telah sesuai dengan PMK 09/2006,” jabarnya.

Bahwa tidak berdasarkan hukum apabila MK-MK melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena hal tersebut telah melampaui kewenangan MK-MK. Oleh karena apabila MK-MK melakukan pembatalan dan atau perubahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Patut diduga juga MKMK telah di intervensi oleh kepentingan politik dan memihak kepada kepentingan politik tertentu, dan patut diduga MKMK telah di intervensi oleh Publik.

“Besar harapan MKMK dapat menjaga independensi dan intervensi dari kepentingan manapun sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut,. Terutama berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selanjutnya, sudah kita ketahui bersama berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Sangat jelas bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang final dan tidak dapat diupayakan hukum apapun. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat. Apabila MK-MK melakukan pembatalan dan perubahan terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap perbuatan tersebut, maka MK-MK dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan Inskonstitusional,” tukas Hendarsam.

Untuk itu, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Advokat LISAN menyatakan, dengan tegas terhadap MK-MK untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hokum. Sehingga Marwah dan Kewibawaan Mahkamah Konstitusi akan tetap terjaga dengan baik.

“Tak ada tawar-menawar lagi, putusan MK adalah final dan mengikat. Segala putusan MK-MK yang bersifat etik adalah putusan yang diberikan secara personal terlapor dan tidak mempengaruhi putusan MK itu sendiri,” pungkas Hendarsam. (red)