Sumbawa Barat - Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.
Menindaklanjuti Instruksi panglima TNI tersebut Kodim 1628/Sumbawa Barat membuka posko pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Makodim Jln Labuan Balad Kelurahan Bugis Kecematan Taliwang Kabupaten Sumbawa, Rabu (22/11/2023)
Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Octavian Englana Partadimaja mengatakan. Bila masyarakat melihat Anggota TNI tidak Netral di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 bisa diadukan di posko pengaduan, apabila anggota terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi
"TNI, tetap teguh pada komitmen. "Untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung dan prajurit mulai dari pangkat terendah sudah dibekali buku saku sebagai pedoman Netralitas TNI pada Pemilu 2024," ujar Dandim.
Letkol Inf Octavian Englana Partadimaja juga menegaskan, seluruh prajurit TNI khususnya anggota kodim 1628/Sumbawa Barat sudah berkomitmen untuk netral. "Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI," kata dia.
Dia juga mengatakan, supaya TNI dan masyarakat dapat saling bekerja sama untuk menjaga keamanan Pemilu 2024. "Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini," kata Dandim
(BSL/Pendim1628)