Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Vita Ervina.
Vita dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/11/2023).
Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini.
Kelimanya yakni, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli.
Lalu, Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Rumah Vita pernah digeledah KPK untuk mendalami kasus ini pada Rabu (15/11/2023).
Dari upaya paksa tersebut, tim komisi antirasuah mengamankan barang bukti berupa catatan dokumen dan bukti elektronik, yang terkait dengan perkara SYL.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.
KPK menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.
Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).
Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Sejauh ini KPK menyebut, SYL telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.
Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus SYL, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR, dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang berstatus mahasiswa.
(Tim)