Jakarta,- Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat sebelumnya menyinggung mengenai dua opsi tanggal hingga akhirnya tanggal 19-25 Oktober 2023 yang disepakati dalam rapat kerja Komisi II.
Diketahui, dua opsi yang dimaksud yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Namun kemudian para peserta rapat memberikan pandangannya, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Politisi Fraksi PAN ini menyinggung posisi koalisi lain saat ini yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya. "Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023," kata Guspardi yang kemudian diamini oleh seluruh peserta rapat kerja Komisi II, di Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Merespon hal tersebut, Doli pun kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk kemudian diambil keputusan. "Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?," tanya Doli dalam rapat yang kemudian dijawab 'setuju' oleh seluruh peserta rapat.
(we/aha)