Miliki Ganja, Pria Asal Labuhanhaji Barat Diringkus Polres Aceh Selatan

Barsela24news.com

BD (45), seorang warga Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dengan barang bukti narkoba jenis ganja, ( Foto : dok, Humas Polres Aceh Selatan).

Aceh Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.


Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial BD, seorang warga Labuhanhaji Barat (45), ditangkap oleh tim Satresnarkoba setelah penyelidikan intensif. Jum'at (25/11/2023).


Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan Bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.


"Setelah menerima Informasi dari masyarakat yang bahwasannya sering terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis Ganja disebuah rumah di desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, anggota Kami langsung menuju kerumah Sesuai informasi," ungkapnya.


Lanjutnya, Pada pukul 19.30 sesampainya dirumah yang dituju petugas melihat orang dimaksud ada dalam rumah, kemudian mengamankan terduga dan memberitahu bahwasanya Kami Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, lalu Pelapor meminta izin melakukan penggeledahan.


"Dari hasil pengeledahan tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menemukan 1 Bungkus Narkotika Jenis Ganja Dengan berat Brutto 9,14 (sembilan koma empat belas) gram  dibungkus menggunakan kertas rokok yang disimpan dalam kotak rokok HD, dan terduga mengakui bahwa ganja tersebut miliknya tanpa Izin kepemilikan," jelasnya.


"Selanjutnya petugas menyita ganja tersebut sebagai barang bukti berikut 1(satu) unit HP  Samsung lipat warna Putih," Sambung Kasatres Narkoba.


Lebih lanjut Ia menuturkan, Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penangkapan Pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kususnya di wilayah  Aceh Selatan.


"Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika," pungkasnya.


Pelaku dan barang bukti, Kata Iptu Narsyah Agustian, saat ini telah diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Kami  mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak," tutup Iptu Narsyah Agustian. (Tini)