Jakarta, – Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/11/2023).
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan.
Hasil gelar perkara membuktikan Panji Gumilang terlibat melakukan TPPU Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008.
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.
“Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” jelas Whisnu.
Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.
(Tim/red)