Pejabat Gubernur Jateng Sebut Penyelenggara Pemilu Harus Berintegritas

Barsela24news.com


Karanganyar, Jateng - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dituntut selalu menjaga integritas di tengah jalannya tahapan Pemilu 2024.

Integritas yang dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu menjadi salah satu penentu demokrasi dapat berjalan dengan baik.

“Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,” kata Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Regional Jawa Tengah, di Hotel Lor In Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).

Nana Sudjana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.

“Ini menjadi penyemangat dan menambah motivasi agar mereka benar-benar menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas,” tuturnya.

Nana Sudjana berharap, penyelenggara pemilu yang didukung oleh Pemda, TNI menjadi satu kesatuan untuk berkolaborasi menyukseskan pemilu.

“Sehingga pelaksanaan pemilu, khususnya di Jawa Tengah berjalan dengan nyaman sejuk, damai, dan tentunya sukses,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan seluruh penyelenggara pemilu harus tegak lurus pada demokrasi, kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sangat penting untuk menyamakan pandangan dalam penegakan etika penyelenggara pemilu di jajaran KPU, Bawaslu, dan Badan Ad hoc, mulai dari PPK, PPS, Panwascam dan Panwaslu desa/kelurahan.

“Bila pemilu diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang kredibel, seperti KPU dan Bawaslu, hasilnya pun akan berbeda. Publik akan meyakini bahwa hasil pemilunya benar,” katanya.

Sebaliknya, apabila penyelenggara pemilu tidak kredibel, maka masyarakat akan meremehkan hasil pemilu. Persoalan ini harus benar-benar disadari para penyelenggara pemilu.

“Jangan sampai ada keraguan sekecil apapun terhadap hasil pemilu. Ini harus disiapkan dari awal,” tandasnya.

Ditambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tugas utama DKPP adalah menerima pengaduan pelanggaran etika dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran penyelenggara pemilu, yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Marhen)