Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, MK Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja

Barsela24news.com


Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (7/11/2023). Sidang lanjutan Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta enam hakim konstitusi lainnya.

Semula, agenda sidang ini, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, DPR berhalangan hadir dan Pemerintah mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI sehingga keterangan belum dapat didengar pada persidangan hari ini.

“Intinya pemerintah mengajukan permohonan agar ada penundaan karena mereka masih mempersiapkan. Kami sampaikan kepada pemerintah dan kuasa presiden untuk sidang selanjutnya itu harus segera disiapkan. Jadi tidak ada lagi alasan belum siap dan segala macamnya. Kita juga harus menghargai kepentingan Pemohon, ya. Itu tolong dicatat dengan baik. Sidang ditunda hari Rabu, 22 November 2023 pukul 11.00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi enam Hakim Konstitusi lainnya.

Mendengar hal tersebut, Pemerintah menyampaikan sebagaimana surat yang disampaikan dan ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 6 November 2023 memohon untuk perpanjangan waktu menyusun keterangan presiden dan menunda persidangan dimaksud.

(Tim/red)