Abdya - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) menghadiri Rapat Koordinasi terkait PKPU No. 20 Tahun 2023 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 di Kantor Panwascam Kecamatan Setempat, Senin (27/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panwascam Kuala Batee Akmal, S.Pd.I yang di wakili oleh Komisioner Bustami, S.Pd bersama anggota Panwascam lainnya, dan dihadiri oleh Ketua PPK Kuala Batee Nasruddin, S.Pd., Gr beserta Anggota, juga turut dihadiri oleh seluruh Panitia Kelurahan Desa (PKD) Se-Kecamatan Kuala Batee.
Dalam rapat ini, dibahas secara intensif pelaksanaan kampanye Pemilu di Kecamatan Kuala Batee berdasarkan PKPU No.20 tahun 2023 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 yang dijadwalkan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua PPK Nasruddin, S.Pd., Gr mengatakan Materi pembahasan meliputi dasar hukum kampanye termasuk PKPU No.20 tahun 2023 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022.
"Adapun Pokok pembahasan kita pada hari ini terkait PKPU No.20 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum," Pungkasnya.
Menurut Nasruddin yang akrab sapaan Inas Panto menyampaikan, ada beberapa poin dalam PKPU No. 20 Tahun 2023 Perubahan Atas PKPU No. 15 Tahun 2023 pasal 72 terkait larangan Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu yang menjadi fokus pembahasan hari ini.
Lanjutnya, Sesuai Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 pasal 72 dan turunannya terkait larangan Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu yang menjadi fokus pembahasan hari ini.
"Ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan kami tadi yaitu peserta pemilu jangan menghina seseorang dan Peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan, sekelompok anggota masyarakat atau Peserta Pemilu yang lain, merusak atau menghilangkan alat peraga
Kampanye Pemilu Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar
atau atribut selain dari tanda gambar
atau atribut Peserta Pemilu yang
bersangkutan dan menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada peserta Kampanye," jelasnya.
Sementara itu, Bustami, S.Pd, selaku anggota Panwascam Kuala Batee, menjelaskan aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mengikuti ketentuan jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
"Aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus juga mengikuti ketentuan jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan mengenai pemasangan alat peraga di tempat-tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah serta fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, dan taman, yang harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku."pungkasnya
"Koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa kampanye Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seraya menjunjung tinggi regulasi terkait kampanye Pemilu 2024," tutupnya. (Zamroni)