SUBULUSSALAM - Muspika Kecamatan Rundeng, mengundang pihak Perusahaan perkebunan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) untuk melakukan mediasi terkait sengketa lahan dengan masyarakat di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Pihak perusahaan tidak menghargai undangan tersebut.
Berlangsungnya kegiatan mediasi di Aula Kantor Camat Rundeng, terlihat dari absensi pihak perusahaan tidak ada yang berhadir, Rabu, (15/11/23).
Menuai sorotan dan kekecewaan yang di lontarkan masyarakat yang berhadir. Hingga kegiatan mediasi itu pun di nilai tidak membuahkan hasil antara ke dua belah pihak.
Hingga, Camat Rundeng Safran SE akan melanjutkan persoalan tersebut, ke Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, serta secepatnya akan menyurati BPN Kota subulussalam agar tidak memberikan rekomendasi terkait dengan permohonan perluasan lahan HGU PT MSSB di wilayah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
"Ini akan langsung saya tidak lanjuti, saya akan sampaikan persoalan ini kepada Walikota Subulussalam dan menyurati Kanwil BPN Aceh melalui BPN Subulussalam, agar tidak melanjutkan permohonan perluasan HGu PT Mitra di wilayah Kecamatan Rundeng," imbuh Camat, Safran SE.
Kegiatan mediasi itu turut di hadiri oleh Anggota DPR Kota Subulussalam dari Komisi A Bahagia Maha, Camat Rundeng, safran SE, Kapolsek Iptu Fajar, Dandramil lettu Inf Kamaruddin, Perwakilan Dinas Pertanahan Wildan, BPN Subulussalam Dimas dan Masyarakat Kampong Mandilam, Kuala Kepeng, Tualang Dah.
Jelas tertuang dalam undangan Camat Rundeng yang bernomor 005/701/75.300.3/2023 perihal undangan yang di kirimkn kepada pimpinan PT MSSB, ditandatangani langsung oleh Camat Rundeng Safran SE, (13/11/23).
Disitu, ditegaskan Bahagia Maha, untuk memberhentikan seluruh aktifitas di lahan masyarakat yang saat ini di serobot oleh pihak PT MSSB.
Bahagia Maha pun mengatakan kepada Kanwil BPN Aceh, melalui BPN Kota Subulussalam yang hadir agar menghentikan proses pengajuan HGU baru PT MSSB yang bermasalah dengan masyarakat Rundeng saat ini.
"Kita tidak alergi terhadap investor yang masuk ke Kota Subulussalam. Namun kali ini saya meminta kepada BPN Subulussalam untuk menyampaikan kepada Kanwil BPN Aceh untuk tidak menindaklanjuti penerbitan HGU PT MSSB," ucap Bahagia Maha. (Juliadi)