Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut UMK 2024 Minimal 13 Persen

Barsela24news.com

Semarang - Ratusan buruh atau pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah turun ke jalan, menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (28/11/2023)

Dalam aksi ini, para buruh menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menggunakan skema penghitungan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Pasalnya, dengan skema penghitungan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 hanya mengalami kenaikan 4,02 persen, dinilai tidak memenuhi kebutuhan hidup layak hasil survei dari buruh.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setiyono mengatakan, kenaikan upah sebesar 4,02 persen tidak bisa diterima para buruh, karena dengan persentase tersebut nominal kenaikannya cukup rendah.

Bahkan nilai kenaikannya masih jauh dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh unsur perwakilan buruh di Dewan Pengupahan. Dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 UMK hanya akan naik sekitar 4 – 6 persen.

Sementara berdasarkan hasil survei para buruh, KHL buruh yang ada di Jateng akan dapat dipenuhi apabila kenaikan upah besarannya mencapai sekitar 13 persen.

Menurutnya, dengan nominal kenaikan upah hanya 4,02 persen maka hanya menguntungkan pengusaha, tidak dengan buruh yang harus berhadapan dengan naiknya harga kebutuhan sehari-hari.

"Penetapan upah berdasarkan PP 51 tidak bisa kami terima karena nilainya sangat rendah sekali kalau diaplikasikan ke dalam nominal," ucapnya

"Dengan adanya hal ini, kami sangat kecewa dan kami meminta ini ditinjau kembali. Kebutuhan hidup buruh di Jawa Tengah ini sekitar 13 persen," imbuhnya

Oleh karena itu, kata Nanang, para buruh mendesak agar dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng tahun 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng mengabaikan skema penghitungan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ia menjelaskan dalam penetapan tersebut ada kejanggalan dalam penetapan UMP Jateng 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.

"Di PP 51 dibalik, ditetapkan rumusan berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dalam kurung kali indeks tertentu atau alfa. Sehingga kami minta Pj. Guberbur Jateng dalam menetapkan UMK berdasarkan rumus yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi kali indeks tertentu atau alfa. Sehingga akan dihasilkan besaran upah yang sesuai dengan harapan para buruh dan pekerja di Jateng," tegasnya.

Untuk itu, paparnya, para buruh meminta kepada Pj. Gubernur Jateng berani melakukan intervensi kebijakan dengan menghitung UMK 2024 berdasarkan skema kebutuhan hidup layak.

Sehingga kenaikan upah yang lebih ideal dengan kebutuhan sekarang bisa dirasakan oleh para buruh.

“Karena dalam hal penetapan UMK di Jateng, Pj. Gubernur memang memiliki kewenangan,” tandasnya.

Meski tidak ditemui oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, aksi demo yang dilakukan buruh dari seluruh Jawa Tengah ini, berharap dapat memberikan dorongan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota sekitar 13 persen.
Aksi demo buruh tersebut berjalan dengan tertib dan aman. (KW-036/Red)