Serobot Lahan Masyarakat, Camat Rundeng Gelar Mediasi, PT Mitra Malah Absen

Barsela24news.com

SUBULUSSALAM - Pihak Perkebunan perusahaan PT Mitra diduga menerobos Lahan Masyarakat, Camat Rundeng, Safran SE, menggelar mediasi di Aula Kantor Camat, pihak PT Mitra malah Absen.

Berlangsungnya, acara mediasi di Aula Kantor Camat Kecamatan Rundeng itu di hadiri oleh Muspika Kecamatan setempat, perwakilan Dinas Pertanahan Wildan, anggota DPRK Subulussalam dari Komisi A Bahagia Maha, perwakilan BPN Subulussalam Dimas dan masyarakat Kampong Mandilam, Kuala Kepeng, Tualang, Dah, Rabu, (15/11/23).

Di acara itu terlihat pihak perusahaan PT Mitra tidak menghadiri undangan dari Camat Rundeng.

Menuai sorotan, terhadap ketidak hadirannya pihak Perusahaan tersebut.


Disitu masyarakat menyampaikan keluhannya yang saat ini Lahan mereka tidak selebar Lahan Perusahaan, yang malah di serobot oleh perusahaan di duga PT Mitra.

"Lahan kami tidak selebar lahan pihak perusahaan, itu pun di serobot oleh pihak PT Mitra, kemana lah kami mengadu ini, di kantor camat ini kami berharap ada keberpihakan kepada kami sebagai masyarakat Kecamatan Rundeng," sampai, warga.

Sepengetahuan masyarakat, Kurang lebih 30 Hektar lahan masyarakat di Kampong Mandilam diduga di serobot oleh pihak PT Mitra.

"Kurang lebih ada sekitar 30 Hektar lahan masyarakat kampong Mandilam di serobot PT Mitra," ujar mantan Kepala Kampong Mandilam.


Disitu, Staf BPN Subulussalam, Dimas, menyampaikan tahun 2021 ada permohonan PTSL beberapa kampong, termasuk Kampong Mandilam, saat pengukuran di lokasin, tidak ada masalah.

Setelah itu pihak BPN malah mendapat informasi, bahwa PT Mitra telah mengajukan permohonan peluasan HGU yang baru.

"Tidak berselang lama setelah kami melakukan pengukuran di lahan masyarakat Kampong Mandilam, kami mendapat informasi munculnya peta permohonan HGU baru, tapi belum lengkap syarat dan hak lainnya," dikutip, kata Dimas.

Dia pun melanjutkan, Salah satu syarat penambahan HGU baru itu, lahan tersebut tidak sedang bersengketa dengan masyarakat.

"Saya pastikan, BPN Subulussalam akan membantu masyarakat untuk menerbitkan surat lahannya yang Sah agar tidak bersengketa," ucapnya.

Dengan tegas, Bahagia Maha mengatakan, jika PT Mitra mengusulkan Tahapan dan proses untuk mengajukan penambahan HGU itu, tentunya Camat dan Kepala Kampong pasti mengetahui dari awalnya.

"Tidak terlepas dari sepengetahuan Camat dan Kepala Kampong karena mereka sebagai penguasa di wilayah tersebut," pungkasnya.

Bahagia Maha juga menegaskan, agar BPN harus tegas untuk memperjuangkan dan mempertahankan lahan Masyarakat.

"Nenek moyang kami, dari dulu telah berkebun disana, mereka menanam Jagung, Karet dan lainnya. Harus di maklumi pak BPN l, dan harus ada keberpihakan terhadap masyarakat," imbuh Bahagia Maha.

Dikesempatan itu Kapolsek Rundeng, Iptu Fazar, mengharapkan agar menjaga Harkamtibmas dan pihaknya nantu juga akan memberitahukan langsung terkait ini kepada perusahaan.

"Ini sudah menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat, sayq harapkan masyarakat dapat saling menjaga Harkamtibmas agar tidak terjadi anarkis," katanya.

"Kami berharap sebagai keamanan jangan ada masalah di tengah-tengah masyarakat dan paling utamanya jangan ada yang dirugikan. Agar tidak menimbulkan masalah baru," jelasnya.

Terpantau, saat ini acara mediasi itu masih berlangsung di Aula Kantor Camat Rundeng. (Juliadi)