Bekasi - Massa Aksi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Tuntut kenaikan Upah, Memblokade sejumlah ruas jalan diantaranya jalan menuju kawasan Industri MM2100, Industri Jababeka, Ejipt, aksi tersebut merupakan titik kumpul dari serikat buruh yang nantinya akan menuju ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Pada Kamis 23 November 2023.
Buruh melakukan aksi tersebut dikarenakan Pemerintah hanya mau mendengarkan usulan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang merekomendasikan kenaikan upah sebesar 0.13% dan mengakibatkan rekomendasi kenaikan upah sebesar 0.15% dari serikat pekerja.
Serikat Pekerja Serikat Buruh menyampaikan penolakan terhadap formula perhitungan upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Mereka menyoroti permasalahan terkait kebutuhan hidup layak, daya beli, dan disparitas upah.
Serikat Pekerja mengusulkan pendekatan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Agenda tuntutan Aksi Rapat Pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024.
1. Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023.
2. Naikan Upah Tahun 2024 sebesar 15%.
Reporter : Haris Pranatha