Mataram, NTB - Menutup tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan yang di lakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB dalam Operasi KRYD di penghujung tahun 2023.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faruq SH.,M.Hum., yang dihadiri Dirresnarkoba Polda NTB, Perwakilan stakeholder terkait seperti TNI, Beacukai Mataram, BBPOM, Pengadilan, Kejaksaan, Para tersangka, Penasehat Hukum tersangka serta para tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para awak Media.
Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK mengatakan bahwa barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan sesuai yang tertuang dalam berita acara adalah :
Sabu sebanyak 1,6 Kg, Ganja 6,1 Kg, Extasi 8 butir serta Minuman beralkohol (Minol) berbagai merek sebanyak 2.633 botol serta 270 Liter.
“Barang bukti yang kita musnahkan pada akhir tahun ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama periode KRYD akhir tahun 2023,”ucapnya.
Pemusnahan BB sabu, Ganja dan Extasi dilakukan dengan menggunakan mesin Insinerator, sedangkan untuk Minol di buang kedalam tong yang kemudian dimasukkan kedalam tandon pembuangan kotoran toilet.
Pemusnahan BB hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka itu sendiri yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir dalam acara pemusnahan.
“Tindakan Pemusnahan BB ini sudah diatur dalam UU dimana setiap BB hasil Kejahatan Narkotika harus di musnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,” pungkasnya.