Lombok Utara, NTB - Kehadiran personil dalam pelaksanaan tugas rutin maupun pelayanan merupakan suatu kewajiban dan sangat diharapkan guna mengetahui dan memahami serta mengenal yang menjadi kebijakan maupun program pimpinan dalam bertugas, dan harus disampaikan kepada seluruh personil.
Tugas pokok fungsi propam adalah melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel. Si Propam dipimpin oleh Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dibawah kendali Wakapolres.
Sejalan dengan tugas pokok tersebut, kegiatan pengawasan dalam pemenuhan jam kerja anggota Polri, Propam Polres Lombok Utara, rutin melaksanakan kontrol ke ruangan masing-masing fungsi, guna memastikan kehadiran dan disiplin jam kerja anggota Polres Lombok Utara.
Mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Suardika menerangkan bahwa, Fungsi Propam sebagai garda terdepan dalam penegakan Disiplin, rutin melaksanakan kontrol terhadap kinerja anggota masing-masing fungsi, baik pada fungsi pelayanan maupun pada fungsi staf. disipin mulai dari pelaksanaan apel pagi hingga pelaksanaan apel siang, kegiatan ini penting diaksanakan oleh anggota, agar dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai SOP dan sesuai harapan pimpinan, Rabu ( 13/12/2023 )
Lebih lanjut AKP Suardika menjelaskan bahwa, bentuk kegiatan yang dilaksanakan anggota Provos adalah, memastikan kehadiran anggota dengan absensi, melaksanakan kontrol keruangan masing-masing fungsi bersama Pawas, Padal, piket dan anggota Provos, apabila kami temukan pelanggaran, kami akan tindak dan tidak segan-segan untuk melakukan pemotongan tunkin sesuai perkap nomor 7 tahun 2020, bagi anggota yang tidak memenuhi jam kerja, tegasnya”.