Jakarta, – Bareskrim Polri memusnahkan 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi gabungan dengan Ditjen Bea Cukai. Barang bukti tersebut dimusnahkan di lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).
Puluhan ribu botol miras ilegal ini merupakan temuan dalam dua bulan terakhir. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menuturkan ribuan botol miras itu didapat dari tempat hiburan malam yang dicurigai.
“Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 kg, ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,” ungkap Mukti.
Dari operasi gabungan tersebut, 210 orang positif narkotika dari hasil tes urine. Jumlah itu terdiri dari karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam.
Pihak kepolisian kemudian menyegel tempat hiburan malam yang ditemukan narkotika. Polri mengatakan ada 274.538 jiwa bisa diselamatkan dari operasi tersebut.
(Tim/HP)