Kendal, Jateng - Penjual cilok yang satu ini keterlaluan, sudah diajak bekerja mencari nafkah di sekitaran Kaliwungu malah membawa kabur sepeda motor milik majikannya sendiri.
Pelaku ini awalnya mengambil kunci sepeda motor dan selang berapa hari kemudian, membawa kabur motor milik majikannya sendiri.
Korban dan pelaku tinggal satu kos di kampung Demangan Krajan Kulon Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Bersama beberapa orang, tinggal bersama dan berprofesi sebagai penjual cilok.
Tersangka Warman warga Blok Kalimati Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon bekerja ikut Mujiono berjualan cilok.
Sebelum mengambil sepeda motor milik majikannya sendiri, pelaku awalnya mengambil kunci kontak sepedamotor yang di letakan di lantai kamar pintu kos.
Selang dua hari kemudian dengan berbekal kunci kendaraan tersebut, pelaku mengambil sepeda motor ketika majikannya tidur.
“Sebelumnya memang saya curi kunci motornya dulu kemudian nunggu kesempatan baru ambil motornya,”kata Warman.
Pelaku sendiri sempat bersandiwara untuk mengelabuhi majikannya dengan berpura-pura kaget melihat sepeda motor milik korban tidak ada di depan rumah kos.
Tidak hanya berpura-pura melaporkan kehilangan motor, pelaku sempat mencari keberadaan motor yang dicurinya agar tidak ketahuan jika dirinya yang mencuri.
Dari laporan kehilangan ke Polsek Kaliwungu, petugas melakukan penyelidikan mengarah kepada karyawannya sendiri.
Tersangka tidak bisa berkutik dan diamankan, sementara barang bukti belum sempat dijual dan dibawa kabur ke wilayah Gunungpati Kota semarang.
Dihadapan petugas penjual cilok ini mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Satu kali di wilayah Cirebon dan dua kali di Kaliwungu yakni di alun-alun Kaliwungu dan motor milik majikannya sendiri.
Selain mengungkap pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Polsek Kaliwungu juga mengungkap pencurian sepeda motor di rumah kontrakan di Perum Graha Raya II Desa Sarirejo Kaliwungu.
Modusnya sama yakni pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban pada saat korban sedang tidur di kamar rumah kontrakan.
Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap nekad mencuri motor milik atasanya sendiri saat bekeja di proyek bangunan.
Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap nekad mencuri motor milik atasanya sendiri saat bekeja di proyek bangunan.
Korban saat kejadian sedang tertidur di kamar kontrakan sepeda motor tersebut di parkir di depan kontrakan.
“Tidak hanya sepeda motor yang diambil HP korban yang berada di kamar juga hilang ,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno Sabtu (9/12/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian tersebut adalah identik dengan orang yang pernah bekerja dengan korban diproyek bangunan pabrik.
Sepeda motor curian sudah dibawa ke wilayah Desa karangtengah Kecamatan Batur Banjarnegara.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Wakapolres.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tim/humreskendal)