Cegah Perkawinan Anak Lakpesdam dan Fatayat NU Akan Buat Diskusi Publik

Barsela24news.com
Foto rapat persiapan pelaksanaan kegiatan diskusi publik bersama pengurus Lakpesdam dan Fatayat NU
Lombok Barat, NTB - Lakpesdam NU NTB dan PC Fatayat NU Lombok Utara akan menggelar diskusi publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak besok. Diskusi publik ini dibuat sebagai bentuk respon atas tingginya kasus perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat termasuk di Kabupaten Lombok Utara.

Diskusi adalah salah satu bentuk respon Nahdlatul Ulama melalui Lakpesdam dan Fatayat NU, atas tingginya kasus perkawinan anak yang kini menjadi salah satu pemicu masalah sosial ditengah masyarakat. Selain itu, diskusi ini dilasanakan untuk memberikan masukan dan saran atas rancangan peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan usia anak yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Lombok Utara. “Insyallah diskusi publik ini kita akan laksanakan besok senin 18 desember 2023, di Tanjung Lombok Utara ”, ungkap Muhammad Jayadi.

Perkawinan anak memiliki dampak yang negatif bagi anak, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Anak yang menikah di usia dini rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, kesulitan ekonomi dan menyubang tingginya kasus stunting. Selain itu, perkawinan anak juga dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi. Selama ini perkawinan anak menjadi persoalan utama dan mempengaruhi IPM di daerah kita, namun dukungan kebijakan atau regulasi belum menjadi prioritas oleh pemerintah daerah, diskusi ini akan diarahkan untuk mendorong pemerintah daerah segera menetapkan kebijakan pencegahan perkawinan usia anak, tambah Ketua Lakpesdam NU NTB ini.

Terpisah Ketua PC Fatayat NU Lombok Utara Megawati menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu masalah sosial yang masih menjadi tantangan di NTB. Berdasarkan data Dinas P3AP2AKB Provinsi NTB mencatat, dari januari 2019 sampai dengan april 2022 terdapat setidaknya 2.530 kasus perkawinan anak. Tingginya angka kasus perkawinan anak ini membuat NTB menjadi provinsi dengan kasus perkawinan anak tertinggi di indonesia. Data ini menunjukkan bahwa perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pemerintah daerah, sehingga butuh upaya bersama untuk mengintervensinya.

“Melalui diskusi publik yang akan dilaksanakan oleh Lakpesdam dan Fatayat NU, kami berharap akan ada ide, masukan dan saran dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di daerah kita”, harapnya.

Diskusi nanti akan mengundang empat orang narsumber yang ekspert dan perserta dari berbagai kalangan seperti ; tokoh agama, tokoh adat, budayawan, tokoh pemuda, akademisi, pesantren, LSM/NGO, media, aktivis, kelompok perempuan, anak-anak, pihak swasta, perusahaan dan pemerintah desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara.

(Tim)