Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Menyosialisasikan Kebijakan Terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekaligus Me-Launching Modul Penyusunan Dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan. Agenda Ini Merupakan Upaya Untuk Meningkatkan Pemahaman Mengenai Berbagai Isu Strategis BLUD. Langkah Ini Juga Untuk Memperkuat Kualitas Penyusunan Dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan.
Dalam Sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan Menjelaskan, Kegiatan Ini Digelar Sebagaimana Amanat Pasal 18, Pasal 99, Dan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang BLUD.
"Kegiatan Ini Penting Dilaksanakan Agar Pemerintah Daerah (Pemda) Dapat Meningkatkan Pemahaman Dalam Implementasi Dan Isu-Isu Strategis BLUD Serta Penguatan Pemahaman Di Dalam Penyusunan Dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan, Sehingga Mampu Meningkatkan Capaian Output Dan Outcome Di Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," Jelas Maurits Di Mercure Hotel, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Maurits Menegaskan, Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Bidang Kesehatan Menjadi Hal Penting Lantaran Bagian Dari Layanan Dasar Urusan Wajib.
"Perlu Penyamaan Persepsi Dan Penguatan Arah Kebijakan Sehingga Tujuan Utama Pembentukan BLUD Bidang Kesehatan Dapat Tercapai Dan Mampu Menjamin Output Dan Outcome Pelayanan Kesehatan Yang Semakin Efektif, Efisien, Ekonomis, Dan Transparan Serta Sejalan Dengan Praktik Bisnis Yang Sehat, Sehingga Pelayanan Kesehatan Lebih Berkesinambungan, Bermutu Tinggi, Dan Berdaya Saing," Jelas Maurits.
Lebih Lanjut, Maurits Menyampaikan, Ouput Kinerja Pengelolaan Keuangan Dan Kinerja Nonkeuangan BLUD Bidang Kesehatan Ditentukan Dari Beberapa Indikator Penilaian Kinerja. "Yang Diukur Paling Sedikit Meliputi Perspektif Pelanggan, Proses Internal Pelayanan, Pembelajaran, Pertumbuhan, Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, Dan Kemampuan Penerimaan Dari Jasa Layanan Untuk Membiayai Pengeluaran, Serta Kinerja Lainnya Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," Kata Maurits.
Di Akhir Sambutannya, Maurits Menekankan Pentingnya Menjaga Sinergisitas Dan Hubungan Harmonis, Serta Menyelaraskan Kebijakan Dalam Pembinaan BLUD Ke Depan.
"Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Dalam Melakukan Pembinaan Di Pemerintah Daerah Tidak Dapat Bekerja Sendirian. Untuk Melaksanakan Kebijakan Tersebut Butuh Peran Penting Pemda Agar Implementasi Kebijakan Tersebut Lebih Optimal Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” Ujar Maurits.
Hal Itu Seperti Penguatan Peran Pemda Dalam Pembinaan BLUD. Perlu Juga Menyiapkan Regulasi Yang Dibutuhkan Dalam Rangka Mendukung Implementasi Pengelolaan BLUD Yang Berkualitas. Selain Itu, Perlu Juga Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola, Pembina, Dan Pengawas BLUD. Kemudian Upaya Lainnya Dengan Mengalokasikan Anggaran Melalui APBD Untuk Mendukung Pengelolaan BLUD.
Sejalan Dengan Maurits, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD, Dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli Menjelaskan, BLUD Sebagai Suatu Sistem Yang Diterapkan Pada Unit Kerja Pemda Memiliki Tugas Dan Fungsi Memberikan Pelayanan Publik. Pelayanan Ini Harus Diberikan Secara Optimal, Melalui Fleksibilitas Pada Aspek Pengelolaan Keuangannya. Dirinya Menilai, Hingga Saat Ini Keberadaan BLUD Di Daerah Cukup Masif.
"Di Mana Sampai Dengan Saat Ini, Berdasarkan Data Yang Tercatat Pada Subdirektorat BLUD Direktorat BUMD, BLUD, Dan BMD, Implementasi BLUD Menunjukkan Angka Total Mencapai Kurang Lebih 6.182 BLUD Yang Terdiri Atas: Kurang Lebih 610 Dari Total 920 Rumah Sakit Daerah, 5.259 Dari Total 10.292 Puskesmas, 221 Dari Total 3.625 SMKN Dan 92 BLUD Bidang Lainnya Di Seluruh Indonesia. Dengan Persentase Terbanyak Terimplementasi Pada Sektor Kesehatan," Tutur Yudia.
Sebagai Informasi, Sosialisasi Ini Diikuti Sebanyak 5.369 Peserta Yang Hadir Secara Luring Dan Daring. Para Peserta Tersebut Terdiri Dari Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Asosiasi Dinas Kesehatan, Serta Jajaran Pemda.