Dosen Geografi Politik USK Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024

Barsela24news.com

Aceh Selatan - Dosen Geografi Politik yang juga Ketua Jurusan Pendidikan Geografi FKIP Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh H. Daska Aziz, MA mengisi kegiatan Sosialisasi pengawasan kampenye dengan tema Evaluasi Partisipasi pemilih pemula pada tahap kampanye dan sosialisasi demokrasi dan partusipasi politik kepada pemilih pemula pada pemilu tahun 2024 di SMK Negeri 1 Calang Kabupaten Aceh Jaya, Senin (18/12/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti siswa dan guru SMK yang dilaksanakan Panswaslih Kabupateh Aceh Jaya. Memasuki tahapan kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 partai politik pendukung maupun partai pengusung dan calon dewan di berbagai tingkatan sudah bisa dengan leluasa berkampanye. Namun tetap mengikuti rambu-rambu, pahami larangan dan sanksi nsesuai aturan yang berlaku,"
ujar Daska.

Daska Aziz dalam paparan kegiatan sosialisasinya, sambil mengajak peserta mengevaluasi semua tahapan sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai tahapan pengumuan hasil pemilu tahun 2024 meyakini peserta untuk ikut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula .

Menurut nya, dalam pengawasan pemilu pemilihan calon DPR-RI, DPD-RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden untuk mengupayakan pengawasan partisipatif berjalan dengan baik dan berkualitas pada pemilu yang akan datang.

Harapannya memasuki tahapan kampanye pelanggaran administrasi proses penyelesaian pelanggaran administrasi dapat dilakukan secara transparan.

"Kecermatan pemilih pemula harus sudah mulai ditanamkan termasuk dalam
pengawasan kampanye dan peserta dapat melakukan pengawasan dalam semua.
tahapan, ujar Daska.

"Jika terdapat informasi dan data potensi dan bentuk pelanggaran berdasarkan dasar aturan yuridisnya tersedia dapat dipahami dengan baik, maka pemilih menjadi lebih mudah dalam mengamati bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye," ujar Dosen Geografi Politik USK.

Dalam kesempatan itu, Ketua Devisi HP2H Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Hendri,
M.Si, menyampaikan dalam penetapan DCT tidak ditemukan hal-hal pelanggaran yang krusial, sehingga proses pengawasan kampanye dapat dilakukan secara efektif.

"Jika penetapan clear and clean, seterusnya, jajaran panwascam dan pengawas desa (gampong) bisa segera amati, awasi, cegah dan tindak calon yang melanggar tata cara berkampanye. Calon dewan dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, bentuk NKRI dan Konstitusi 1945," katanya.

Lalu, tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Paling krusial adalah tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

kepada peserta kampanye. menurut Daska, urgen juga dicermati, jika ada calon dewan dan tim suksesnya melakukan pelanggaran mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan dan politik uang kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dalam tahapan pemilu.

"Jadi, para peserta sosialisasi pemilih pemula harus mau melaporkan kepada
pengawas ditingkat Gampong, Panwascam dan Panwaslih Kabupaten, harus ikut secara partisipatif dalam mengawasi pemilu agar berlangsung, aman, tertib dan jurdil,"pungkas Kajur Pendidikan Geografi USK.

Dalam kesempatan itu Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslih Aceh Jaya, juga
menyampaikan pihaknya akan berupaya lebih maksimal mengawasi berbagai potensi pelanggaran, berupaya mencegah serta berupaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Aceh Jaya.

"Tentu, akan kita ambil tindakan dan sanksi hukum, serta penyelesaian proses hukum.Jika ditemukan pelanggaran berat, mesti kita ambil penyelesaian sesuai aturan hukum yang ada," katanya.

Staf HP2H Panwaslih Aceh Jaya, Yusrijal, dalam kesempatan itu menyebutkan metode kampanye dilakukan melalui sosialisasi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada pemilih pemula, umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Rangkaian kampanye juga dalam bentuk rapat umum, iklan media, media cetak, media elektronik, serta kampanye melalui media sosial, sebut Hendri sambil mengingatkan segenap jajaran Panwascam Aceh Jaya agar dapat melakukan pengawasan dengan efektif.

Tahap kampanye dan tahapan selanjutnya bagi peserta pemilu yang telah ditetapkan
dalam DCT. "Jika tidak ada temuan pelanggaran pasca penetapan DCT, seterusnya akan kita cermati, yang bersangkutan apakah berkampanye sesuai aturan yang ada, itulah pengawasan klimaks nantinya.

Kegiatan sosialisasi ini medorong peserta setiap saat dapat kita diikuti dan nikmati di
media massa, elektronik dan perangkat media sosial berbasis digital secara aktual
menghidangkan sajian, narasi dan ulasan dari berbagai perspektif yang mencerahkan,

dan tidak apatis, apalagi rambu-rambu pemilu, etika dan moral, kini sepertinya digugat dapat sama-sama kita pertahankan, ucap Daska Aziz Mantan Wakil Bapati Aceh Selatan.

Episode pemilu yang penuh dinamika plus minusnya disemua tinkatan dan tahapan
yang terus bersambung yang publik terus menonton. Dalam situasi itu, apakah kita
harus lesu menghadirkan pemilu jurdil, sehat dan berkualitas? Harapan kita, Bawaslu-RI sampai pengawas TPS bersama masyarakat terus responsif dengan berbagai peristiwa dan ikut terlibat mencegah potensi konplik pemilu yang mencederai demokrasi dan partisipasi pemilih nantinya. Pemilu mesti on the track.

Tentu, pemilu akan berlangsung 14 Februari 2024, tahun depan, tidak boleh tertunda. Sambil berharap elit bisa memberikan daya tarik lebih bermutu, dan sebagai warga negara yang punya pilih, suka atau tidak, atas berbagai kontradiksi, kita harus siap dan bertekat menyukseskan pemilu.

Dengan penuh harapan, segenap jajaran pengawas tidak boleh patah arang, tidak
boleh pesimistik, kata Daska dalam penyampaian akhir presentasinya pada
"Sosialisasi Evaluasi Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024", yang diadakan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Senin (18/12/2023), di Aula SMKN 1 Calang Aceh Jaya setempat.

Sesi pertama, Daska menyajikan materi tahapan pemilu dan rencana jadwalkampanye, larangan dan sangsi kampanye. Sementara sesi kedua, sajian materi terkait sejumlah fenomena dan problematika pemilu dan tantangan, serta potensi kerawanan Pemilu 2024, diingatkan demi melahirkan pemilu yang legitimed.tutup nya. (Tini)