Medan,- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum direalisasikan secara nyata di lapangan. Padahal telah disepakati bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sudah seringkali disampaikan Komisi II DPR kepada Menteri PAN-RB pada rapat-rapat kerja sebelumnya.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1/12/2023).
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat,"
Junimart Girsang menyampaikan bahwa jutaan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan. Jika dilihat dari data yang ada, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit, bahkan ditemukan dibeberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” pungkas Junimart.
(blf/aha)