Lombok Tengah, NTB - Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kabid Penempatan Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah, Muji Purwandi, S.Pd.,M.Pd, Di sela-sela waktu berbicara tentang bagaimana meningkatkan mutu pelayanan khusunya di dinas tenaga kerja Lombok Tengah, baik untuk Masyarakat dan P3MI. Senin (04/12/2023).
Sejauh ini pelayanan di Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah Sejak SK kerja saya di terbitkan pada tangal 12 Mei 2023 sampe hari ini berjalan dengan baik, namun ada saja yang perlu kami tertibkan tururnya, baik dari pelayanan staf Dinas tenaga kerja kami dan petugas dari P3MI. kemudian upaya kami dari Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan Seluruh P3MI yang masih aktif Surat Izin Operasionalnya, kemudian setiap bulan kami memanggil Seluruh Pimpinan Cabang P3MI untuk Mengevaluasi dan memecahkan maslah apa kendala selama proses pelayanan di Dinas tenaga kerja lombok tengah baik dari proses seleksi, verifikasi dokumnet CPMI sampai penempatan ke Negara Tujuan, dan Kabid Penempatan Selalu menekankankan semua proses pelayanan yang di lakukan selama di Dinas Tenaga Kerja tidak ada pungutan biaya ke Masyarakat dan P3MI, namun jika ada oknum yang tidak bertangung jawab baik dari pihak kami Dinas Tenaga Kerja melakukan pungutan Biaya, kami tidak segan-segan melakukan Sangsi kepada oknum tersebut dan akan melaporkan ke pihak hukum yang menangani tuturnya.
Untuk itu kami akan selalu meningkatan pelayanan untuk masyarakat dan menjalani tugas sesuai aturan yang berlaku, sehingga apa yang di inginkan masyarakat lombok tengah untuk berkerja ke luar negri sesuai aturan dengan undang-undang penempatan CPMI.
Angka kemiskinan di Lombok Tengah mencapai 12,89 persen atau di bawah angka rata-rata Provinsi NTB 13, 60 persen," sumber data dari BPS lombok tengah.
Untuk itu kami punya tangung jawab yang besar untuk mengurangi kemiskinan di lombok tengah, dan akan terus meningkatan mutu pelayanan kami dan besinergi dengan dinas-dinas terkait untuk memecahakn maslah yang ada.
Himbauan penting dari Kabid Penempatan Dinas Tenaga Kerja “ Muji Purwandi, S.Pd.,M.Pd” untuk seluruh masyarakat Lombok Tengah khusunya, jika ingin berkerja ke luar negeri silakan mencari informasi ke Dinas tenaga kerja terkait Negara Penempatan Kerja untuk mengurangi percaloan atau oknum-oknum yang tidak bertangung jawab yang salah mengiformasikan Negara Penempatan yang Resmi atau P3MI yang bermaslah.
(Tim)