Temanggung - Maraknya pungutan liar di sekolah kini terjadi lagi di salah satu SMP N 1 BANSARI , Diduga telah melakukan Pungli di Sekolah. Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya memberikan informasi kepada awak media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ,saat anaknya masuk di Sekolah SMP N 1 BANSARI bahwa telah dimintai Dana untuk ;
1. Pengadaan Seragam Sekolah Peserta Didik baru Sebesar Rp1.500.000,-
2. Pengembangan Pembangunan atau Kegiatan Sekolah untuk
Kelas 7 sebesar Rp700.000,- ,Kelas 8 sebesar Rp650.000,- ,Kelas 9 sebesar Rp600.000,-
3. Tabungan siswa Kelas 7 ,8 ,9 sebesar Rp55.000,- setiap bulan dengan rincian;
- Untuk kegiatan karya wisata sebesar Rp35.000,-
- Untuk perpisahan kelas 9 sebesar Rp2.000,-
- Untuk pemeliharaan komputer sebesar Rp10.000,-
- Untuk Out Bond sebesar Rp8.000,- ,Dan juga adanya penahanan ijasah karena belum menyelesaikan administrasi sekolah.
"Sekolah Menahan Ijasah Adalah Penggelapan dan Pelanggaran HAM ,Melarang pihak sekolah menahan ijazah . Pasalnya, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan ,seharusnya sekolah tidak melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.
Itulah hasil temuan dan keterangan dari wali murid atau orang tua siswa terkait dana pungutan yang diduga dilakukan oleh SMP N 1 BANSARI.
Dan hasil ini akan ditindaklanjuti ke SMP N 1 BANSARI, Kemendikbud dan provinsi Jawa Tengah, mengapa apa fungsi ini bisa terjadi.
Padahal, praktik jual beli seragam, buku, atau bahan ajar serta pungutan berkedok sumbangan di sekolah sangat dilarang dan di atur dalam banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian maupun Undang Undang sebagai berikut;
Larangan penjualan seragam di sekolah ,sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Larangan penjualan buku ataupun bahan ajar juga diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 tentang komite sekolah yang berbunyi: komite sekolah, baik perorangan atau kolektif dilarang menjual buku pelajaran dan bahan ajar “.
Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang Undang no 25/2009 juga disebutkan bahwasanya pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik.
Pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Kemendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah. Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.
Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun ,pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Menanggapi informasi tersebut, Susiyanto ,selaku Kepala Sekolah SMP N 1 BANSARI mengatakan, membenarkan dengan dalih bahwa menyediakan seragam sekolah berdasarkan pesanan wali murid dengan pungutan biaya sebesar Rp1.500.000,- dan untuk angka nominal sumbangan yang lain menurutnya sudah benar berdasarkan kesepakatan rapat pleno komite sekolah,“ungkap Susiyanto Kepala Sekolah SMP N 1 BANSARI.
Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Temanggung, Satgas Saber Pungli, Polda Jateng, Kejati Jawa Tengah dan Sejajarnya untuk mengambil tindakan tegas dan Melakukan inspeksi terkait adanya indikasi Pungli di SMP N 1 BANSARI .
Berdasarkan Undang Undang KIP serta hak dan kewajiban setiap warga Indonesia melihat atau mendengar adanya tindak pidana Korupsi masyarakat wajib melaporkan ke APH. (Tim)