Oplos Ban Baru dengan Ban Bekas di Tangerang, 4 Sopir Diringkus Polsek Benda

Barsela24news.com

Tangerang,- Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus empat orang sopir dump truk yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT TCMS di bilangan Jakarta Timur karena kedapatan mengoplos ban baru dengan ban bekas atau ban vulkanisir pada dump truk ke salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Prancis, Benda, Kota Tangerang, Banten.

“Keempat sopir dump truk tersebut masing-masing berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/12/2023).

Kapolres menerangkan, kejadian itu dilaporkan pihak PT TCMS ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota karena para pelaku menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk.

“Jadi pelaku ini menukarkan ban-ban baru ke salah satu bengkel di wilayah Benda,” terangnya.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mengoplos dan menjual atau menukar ban dump truk yang baru dengan ban bekas.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan dari penukaran ban baru tersebut dengan ban bekas,” ucap Kapolres.

Aksi para pelaku diketahui setelah salah satu karyawan PT TCMS mengecek nomor seri ban dump truk yang dikemudikan DM. Saat diperiksa ternyata nomor seri ban tersebut tidak sama dengan nomor seri ban yang dibeli oleh perusahaan.

“Setelah diintrogasi, DM mengaku dibantu 3 temen seprofesinya yang lain telah menukar ban barunya dengan ban bekas vulkanisir. Dan atas kejadian itu pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi dan mengalami kerugian sekitar Rp.54 Juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Benda,” jelas Kapolres.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Benda dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Tim/HP)